Penolakan PSN di Tanah Papua: Tuntutan Perlindungan Negara di Tengah Pengrusakan Atas Namanya
Oleh : Hendrik NguTra
Sejatinya, Negara hadir untuk melindungi, bukan merusak! itulah inti penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua yang sering disalahartikan sebagai “penolakan pembangunan” semata.
Masyarakat setempat bukan menolak kemajuan, tapi menolak pengrusakan tanah leluhur, hilangnya mata pencaharian, dan pelanggaran hak asasi yang sering menyertai pelaksanaan PSN di sana. Logikanya sederhana: jika proyek atas nama negara, justru membuat rakyatnya kehilangan tempat tinggal, sumber air, dan kebudayaan, maka itu bukan pembangunan, itu eksploitasi.
Fenomena ini bukan tanpa dasar empiris. Menurut temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Surat Rekomendasi No. 189/PM.00/R/III/2025, PSN untuk ketahanan pangan dan energi di Merauke, Papua Selatan, mencakup lahan seluas kurang lebih dua juta hektare yang sebagian besar berada di kawasan hutan dan wilayah adat.
Komnas HAM menilai proyek ini memiliki potensi pelanggaran HAM, termasuk hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas partisipasi dalam pengambilan keputusan, karena masyarakat adat tidak dilibatkan secara substansial, sejak awal perencanaan. Hal ini sejalan dengan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke yang menyatakan bahwa banyak masyarakat adat di berbagai distrik, seperti Ilwayab dan Tubang, tidak pernah secara sukarela menyerahkan tanah mereka, namun proses alih fungsi lahan tetap berjalan tanpa persetujuan yang sah.
Selain itu, penelitian dari Prof. Dr. Cahyo Pamungkas dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa PSN di Papua Selatan menyebabkan “invasi sosioekologis” yang mengubah struktur ekosistem, menghilangkan keanekaragaman hayati, dan mengganggu sistem sosial serta budaya masyarakat adat, termasuk hilangnya akses ke lahan berburu dan sumber pangan lokal, serta pudarnya tradisi dan ritual yang berakar pada alam.
Lebih jauh dari itu, penolakan ini adalah bagian dari hak asasi yang perlu dihormati secara universal, yakni hak setiap komunitas masyarakat untuk hidup dengan mempertahankan adat-istiadat dan warisan sejarah serta leluhurnya.
Kenyataan bahwa Indonesia terdiri dari sekian suku yang dengan adat-istiadat telah hidup bermukim di pulau-pulau yang sekaligus membentuk identitas khasnya masing-masing adalah realitas historis, bahkan dihayati tidak saja sebagai alami, melainkan sebagai kodrati.
Realitas yang terbentuk oleh sejarah panjang itu telah ada jauh sebelum terbentuknya negara. Realitas itu adalah unsur esensial pembentuk negara kita yang namanya Indonesia kini, yang keberadaan dan kehadirannya adalah justru untuk melindunginya, sebagaimana diamanatkan dalam rumusan tujuan bernegara kita yakni untuk antara lain “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Tujuan bernegara ini juga, didukung oleh peraturan perundangundangan nasional. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua 1 Pasal 42 ayat (3) mengatur bahwa perundingan yang dilakukan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat, dan Pasal 43 ayat (1) mewajibkan pemerintah provinsi untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat. Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 juga mengakui, menghormati, dan menjamin keberlanjutan masyarakat adat beserta hak-hak atas tanah adatnya.
Tuntutan masyarakat Papua bukanlah tuntutan yang irasional. Mereka meminta agar Negara benar-benar hadir sebagai pelindung, bukan sebagai pihak yang membiarkan atau bahkan melakukan kerusakan atas namanya sendiri. Seperti yang diungkapkan dalam berbagai pernyataan masyarakat adat dan organisasi sipil, pembangunan yang berkelanjutan harus berlandaskan pada penghormatan terhadap hak-hak mereka, bukan mengorbankannya demi target ekonomi jangka pendek.
Jika negara ingin membangun, mulailah dengan mendengarkan—karena tanpa perlindungan terhadap rakyat, semua proyek hanyalah tanda tanya tentang siapa yang sebenarnya diuntungkan.
Karena pembangunan dalam bentuk apapun yang justru bertentangan dengan esensi rumusan dalam Pembukaan UUD 1945 ini, dengan sendirinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita luhur bangsa.
Oleh karena itu, penolakan khusus terhadap PSN di Tanah Papua adalah tindakan asasi sekaligus konstitusional demi menjaga NKRI, sekaligus perlawanan terhadap berbagai kepentingan sempit atas nama negara. Seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Maka, jika pelaksanaan PSN justru merugikan rakyat, terutama masyarakat adat yang telah lama menjaga kekayaan alam tersebut, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya.
Penulis adalah Alumnus Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng, Manado – Sulawesi Utara

