Pasutri Pemilik Café di Kaimana Ini Ditetapkan Polisi sebagai TSK
Kapolres Kaimana AKBP. Satria Dwi Dharma didampingi Kasat Reskrim Iptu. Tri Sukma Adimasworo, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kaimana, Olivia Henriette E. Ansanay, dan penyidik saat saat press rilis di Depan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana.(FOTO ; KHR)
KAIMANA, KT– Pasangan suami istri (pasutri) pemilik salah satu café di bilangan Km 0, akhirnya ditetapkan penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kaimana sebagai tersangka.
Keduanya, masing-masing RA (48) dan BJO (23), ditetapkan tersangka setelah keduanya terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, SIK saat memberikan keterangan pers di Polres Kaimana, Kamis (21/5/26) menjelaskan, perkara ini terjadi sejak Desember 2025 sampai Maret 2026.
“Pasangan suami istri ini, awalnya mengajak korban AAH (15) dari daerah asal ke Kaimana untuk sekolah. Namun setelah tiba di Kaimana, korban tidak bersekolah malah dipekerjakan sebagai pramusaji di tempat hiburan malam milik tersangka,” terangnya.
Karena merasa ditipu oleh pasangan suami istri ini, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaimana.
Polisi pun bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kaimana.
Korban akhirnya diamankan oleh Polisi bersama Dinas PPPA di Rumah Pendampingan milik Dinas PPPA Kabupaten Kaimana.
Dia juga membenarkan jika berkaitan dengan kasus ini, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, diantaranya buku catatan, izin usaha atau NIB, sertifikat standar, dan salinan screenshot berisikan link perizinan.
Sementara ini, lanjut Kapolres, pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 455 ayat 2 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, subsider pasal 455 ayat 1 junto pasal 20 huruf C dan atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000, dan paling banyak Rp. 600.000.000,” tegas Kapolres.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres mengaku, kedua tersangka tidak langsung ditahan dikarenakan RA sedang sakit keras, dan BJO saat ini hamil.
“Memang untuk penahanan tersangka ini adalah kewenangannya penyidik. Sehingga dengan pertimbangan kondisi yang sedang dialami pelaku, maka keduanya tidak ditahan, tetapi tetap dipantau oleh tim penyidik,” kata Kapolres Satria.
Sementara, korban saat ini sudah dikembalikan ke pihak keluarga yang berada di Kaimana, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(KHR-R1)

