Pemkab Kaimana Gandeng LP3 Gelar Pelatihan Kompetensi Pejabat Pengadaan
KAIMANA, KT– Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana bersama Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Profesi (LP3), menggelar Pelatihan Kompetensi Pejabat Pengadaan.
Kegiatan yang dipusatkan di Green Papua Hotel dan akan dilaksanakan selama dua hari ini, dibuka oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaimana, Roy Andries Latul mewakili Sekertaris Daerah Kaimana.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum serta kemampuan teknis, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Pengadaan dilingkup Pemkab Kaimana.
Dalam sambutannya Kabag PBJ menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran yang sangat strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional maupun daerah.
Menurut Roy, pejabat pengadaan merupakan garda terdepan karena memiliki peran yang sangat krusial, dalam memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan harus akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Karena tugas yang diemban bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah tanggung jawab besar yang menuntut integritas tinggi, ketelitian dan pemahaman regulasi yang mendalam, ” tegas Kabag PBJ Kaimana.
Ia menerangkan, seiring dengan dinamisnya perubahan regulasi, digitalisasi system pengadaan (e-procurement), serta tuntutan publik akan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Maka peningkatan kompetensi adalah sebuah keharusan, bukan hanya tentang seberapa banyak aturan yang kita hafal, melainkan bagaimana kita mampu mengambil keputusan yang tepat, cepat, dan aman secara hukum dalam setiap proses pengadaan, ” sahutnya.
“Kompetensi yang tinggi tanpa dibarengi dengan integritas yang kuat justru akan membawa risiko, tanamkan prinsip legalitas, efisiensi, dan akuntabilitas sebagai kompas dalam setiap langkah kerja, ” pesannya.
Sementara itu, Reza Afdhany selaku perwakilan dari LP3 menerangkan bahwa pelatihan ini memliki arti yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintah yang diberikan tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat pengadaan.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kegiatan, ” tambahnya.
“Karena tugas pejabat pengadaan tidak hanya sebatas melaksanakan proses administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan berjalan dengan efektif, transparan, adil dan akuntabel, “tandasnya.(KHR-R1)

