Tambang Emas Ilegal di Kali Wami Yamor Kaimana Kembali Beraktivitas?

0
WhatsApp Image 2020-01-15 at 08.41.30

Sebuah mesin pompa yang dipergunakan perusahaan penambang di lokasi tambang


KAIMANA, KT- Salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan, dikabarkan saat ini tengah melakukan aktivitas penambangan emas yang diduga tidak dilengkapi dokumen secara resmi di areal Kali Wami sekitar wilayah Distrik Yamor Kabupaten Kaimana.

Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun Kabar Triton, perusahaan tersebut dikabarkan bernama Wami Star, milik salah seorang pengusaha kayu di Kabupaten Nabire Provinsi Papua.

Atas persoalan tersebut, pihak Polres Kaimana pun, beberapa terakhir ini sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan di areal penambangan emas yang diduga ilegal tersebut.

Namun, terkait dengan terjunnya aparat Polres Kaimana ke Yamor, hingga berita ini diturunkan, belum dapat diketahui sejauh mana penyelesaian kasus tersebut.

Kapolres Kaimana, AKBP Robertus Pandiangan, SIK yang hendak dikonfirmasi Kabar Triton belum dapat ditemui, terkait dengan penyelidikan dan penyidikan terakhir pihaknya.

Informasi lain yang diperoleh Kabar Triton, perusahaan yang melakukan olah gerak di kawasan pertambangan itu telah melakukan aktivitasnya sejak dua bulan terakhir. Bahkan, saat ini sejumlah alat berat dan sarana pendukung lainnya untuk upaya pendulangan sudah berada di areal pertambangan.

Salah seorang warga Yamor, yang enggan jati dirinya dipublikasikan mengaku, jika pengolahan emas ilegal di Kali Wami Distrik Yamor Kabupaten Kaimana itu telah seluas 1 km wilayah pendulangannya.

Dikhawatirkan, dengan aktivitas dulang emas secara ilegal dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi, maka dipastikan, kawasan hutan lindung di areal itu akan rusak. Kerusakan hutan itu pun akan menyebabkan banjir dan bisa berakibat fatal seperti putusnya ruas jalan Trans Papua dan rusaknya ratusan hektar perkebunan sawit yang ditanam di arel perusahaan di Kabupaten Nabire Papua.

Salah seorang anggota DPRD Kaimana dalam keterangannya, Selasa (14/1/2020) juga menyebutkan, jika benar aktivitas itu dilaksanakan kembali tanpa memberikan perhatian yang serius tentang dampak lingkungan, maka sebagian besar kawasan hutan itu akan terancam rusak dan berdampak banjir yang mengancam kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Nabire Papua.

Dia juga mengaku, lokasi ini sebelumnya pernah dihentikan aktivitasnya oleh pemerintah daerah, namun mengapa saat ini kembali dikerjakan? Siapakah yang bermain di balik penyerobotan hak ulayat dan mengancam lingkungan di kawasan itu?(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan