Pemerkosa di Kampung Baru Diancam 15 Tahun Penjara
KAIMANA, KT- Nasi sudah menjadi bubur, penyesalan datang kemudian setelah kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah seorang pelajar di Kota Kaimana, sebut saja Mawar (16), yang dilakukan oleh AK (23), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Saat ini, AK sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Kaimana.
Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK dalam press releasenya yang diterima Kabar Triton, Rabu (4/3/2020) menegaskan, terhadap pemerkosa, pihaknya telah memeriksa dua saksi.
Dikatakan, karena ini korbannya adalah anak dibawah umur, maka penyidik akan menyurati dinas PPPA Kaimana untuk mendampingi korban dan saksi selama proses penyidikan berjalan.
Kapolres juga menyebutkan, untuk mendukung bukti atas peristiwa ini, pihaknya sudah meminta visum et repartum dari RSUD Kaimana.
Orang Nomor Satu di Kaimana ini pun menyebutkan, terhadap pelaku, akan dikenakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 23 tahun 2016 tentang perubahan ke dua (2) atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, Jo pasal 76D undang-undang RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(ANI-R1)