Stop Selesaikan Secara Kekeluargaan
KAIMANA, KT– Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, baik itu kasus pencabulan maupun pemerkosaan, mengundang simpati dan perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kaimana. Setiap kasus yang bertalian dengan pelanggaran hukum terhadap anak dan perempuan, Dinas P3A selalu melakukan pendampingan terhadap para korban.
Namun sayangnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini masih dianggap hal yang biasa oleh sebagian besar masyarakat. Karena kenyataannya, kasus berat seperti ini ‘masih’ bisa diselesaikan secara adat maupun kekeluargaan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kaimana, yang juga merupakan salah satu dinas yang bersentuhan langsung dengan permasalahan ini, sangat menyayangkan terhadap fakta yang terjadi di masyarakat saat ini. Pasalnya penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak secara adat atau kekeluargaan.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini, dimana kasus berat seperti ini masih bisa diselesaikan secara adat. Ini membuktikan bahwa masyarakat kita di Kaimana ini sebagian besar masih belum paham dan sadar hukum. Sudah jelas-jelas itu pelanggaran pidana, kok masih bisa diselesaikan secara adat,” ungkap Kepala Dinas P3A Kabupaten Kaimana, Dra. Joice Magda Tuanakotta ketika dikonfirmasi Kabar Triton di ruang kerjanya, Rabu (7/11) kemarin.
Oleh karena itu, Joice berharap perlu pemberian pemahaman yang dilakukan secara terus menerus oleh semua pihak, termasuk RT, Kepala Kampung, Lurah, Pemerintah Distrik dan juga OPD lain yang bersentuhan langsung dengan persoalan ini.
“Persoalan ini, memang secara arealnya berada langsung pada OPD P3A. Tetapi masih ada OPD lain yang juga mempunyai peran dan itu belum dioptimalkan selama ini. Kalau semua OPD bisa bersama-sama dengan kami melakukan pembinaan maupun pemberian pemahaman, maka tentu hasilnya akan jauh lebih baik. RT-RT juga harus lebih aktif ambil peran, karena dialah yang lebih dekat dengan warganya. Kami berharap kita semua bisa sepaham untuk memerangi hal ini, terutama kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah semakin marak akhir-akhir ini,” ujarnya.
Menurutnya, dengan mediasi penyelesaian secara kekeluargaan ini, justru secara tidak langsung sudah meloloskan pelaku dari aksi amoral-nya.
“Kami berharap agar pelaku tersebut diberikan sanksi sesuai dengan regulasi perlindungan anak, tetapi disisi lain, kami tidak bisa ambil keputusan apabila keluarga korban sudah meminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Ini sebenarnya tidak boleh lagi terjadi. Karena secara tidak langsung, kita sudah membiarkan dan memberikan ruang terjadi kembali kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Hal sanada juga disampaikan Iman Susilo, salah seorang Anggota Komisi B DPRD Kaimana.
Dia mengatakan, kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kaimana ini, tidak boleh diselesaikan secara adat maupun kekeluargaan, karena hanya memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukan tindakan yang sama.
“Saya secara pribadi sepakat dengan P3A bahwa kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan. Jelas-jelas bahwa pelakunya sudah melakukan aksi pidana dan harusnya diproses. Kami berharap, pihak aparat keamanan juga jangan memberikan ruang untuk diselesaikan secara adat atau kekeluargaan, walaupun pelakunya orang dekat atau keluarga sekalipun. Karena yang dilakukannya ini adalah salah,” ujarnya.
Menurutnya, sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga, harus berat sehingga ada efek jeranya untuk yang lain.
“Kalau kita menarik benang merah kasus ini, bahwa dari tahun ke tahun, kasus ini selalu ada. Bahkan akhir-akhir ini boleh dikatakan meningkat. Masyarakat kita ini belum merasakan efek jerahnya. Sehingga kalau bisa, jangan ada penyelesaian secara kekeluargaan kalau menyangkut kekerasan yang melibatkan anak. OPD lainnya juga jangan hanya tinggal diam, harus punya inisiatif dan kepedulian, untuk bagaimana melihat persoalan ini dan mencarikan solusinya secara bersama-sama. Kita tidak bisa hanya bicara saja, tanpa ada aksinya,” pungkasnya.(IDA-R2)