‘Jangan Hargai Kehormatan Saya dengan Uang’
KAIMANA, KT– Banyak kasus kekerasan seksual yang sudah terjadi hingga saat ini. Namun dari kasus-kasus tersebut, ada kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini juga seperti yang sudah ditegaskan oleh Dinas P3A Kabupaten Kaimana pada edisi lalu “Stop Selesaikan Secara Kekeluargaan’ bahwa; mereka tidak sepakat dan sangat menyangkan dengan langkah penyelesaian kasus tersebut.
Disignalir juga bahwa; penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, dengan pemberian uang yang diberikan oleh pelaku terhadap keluarga korban. Penyelesaian kasus dengan cara seperti ini, justru sangat disayangkan, karena ‘kita’ seakan-akan telah menjual kerhomatan anak gadis ‘kita’ terhadap orang yang justru telah merusak masa depan anak. Oleh karena itu, butuh pemahaman yang baik dari seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kaimana, bahwa jika ada kasus kekerasan seksual yang menimpa akan dibawah umur, maka harus diselesaikan melalui proses hukum.
Kepala Dinas P3A Kabupaten Kaimana, Dra. Joice Magda Tuanakotta ketika dikonfirmasi terkait dengan kondisi yang terjadi ini mengungkapkan bahwa memang ada beberapa kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan. Namun dirinya mengakui bahwa dugaan pemberian uang dari keluarga pelaku terhadapo keluarga korban, dirinya tidak pernah tahu. Menurutnya, hal itu mungkin saja terjadi.
“Kalau sampai hal itu terjadi maka sangat kami sayangkan, karena seolah-olah kita telah ‘menjual’ kerhormatan anak kita. Dimanakah hati nurani orangtua yang sudah melahirkan anaknya. Mungkin banyak masyarakat juga sepakat dengan pandangan saya ini, bahwa saya sangat sesalkan kalau hal itu terjadi. Saya sebagai orangtua, tidak mau itu terjadi, karena kasihan anak kita yang sudah jadi korban,” ungkapnya.
Menurutnya, hukuman pidana sudah menjadi solusi karena selain memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga memberikan efek jera bagi yang lainnya. “Mungkin orangtua yang rela kasus kekerasan seksual tehadap anaknya ini diselesaikan secara kekeluargaan merasa hal ini adalah hal yang biasa. Setelah kasus terjadi, mungkin korban ‘anak’ bertumbuh dan berkembang seperti layaknya anak lainnya. Namun, mereka tidak tahu bahwa; sesungguhnya psikologi si anak sangat berat. Bagaimana dia harus bangkit dari persoalan itu. Bagaimana ketika dia sudah remaja. Apakah dia masih bisa menerima kenyataan yang pernah dialaminya? Ini yang tidak dipikirkan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, lanjut Joice, pemahaman dan sadar hukum harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kaimana. “Memang ini menjadi tugas kami, tetapi kami tidak bisa jalan sendiri. Persoalan ini menjadi persoalan kita semua, dan harus kita sikapi bersama. Kami berharap agar OPD-OPD lainnya yang juga punya keterkaitan dengan persoalan-persoalan ini, agar bisa lebih aktif bersama kami, untuk bersama-sama kita bisa carikan solusinya dan bisa mengambil langkah pencegahan, sebelum angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kaimana ini, semakin tinggi dari tahun ke tahun,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi Dinas P3A yang saat ini sedang mengalami minim SDM, masih merupakan satu kendala tersendiri bagi optimalnya pelaksanaan program kegiatan di dinas ini. Olehnya, dirinya berharap agar peran serta dari OPD terkait ini menjadi suport untuk P3A dalam melaksanakan program kegiatannya untuk meminimalisir persoalan terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Kaimana.
Sementara itu, untuk meminimalisir angka kekerasan tehadap perempuan dan anak di Kabupaten Kaimana, maka saat ini, Bapemperda DPRD Kaimana sedang menyusun ranperda yang akan mengatur tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang nantinya diharapkan akan di bahas dan ditetapkan dalam waktu dekat. (RIO-R2)