Pihak Perusahaan Kayu PT Kaltim Hutama Bantah Gunakan Aparat Intimidasi Warga
KAIMANA, KT- Pihak PT Kaltim Hutama melalui juru bicaranya, Laurens Lengkong, dalam pernyataan persnya kepada sejumlah wartawan Kaimana, Kamis (9/7/2020) menegaskan, perusahaannya tidak pernah menggunakan aparat untuk melakukan intimidasi terhadap warga Dusun Kewo Kampung Urubika Kabupaten Kaimana, atas persoalan hak ulayat di wilayah tersebut.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, bukan PT Jati Dharma Indah (JDI) yang mengerjakan kayu log di wilayah Kabupaten Kaimana, namun PT Kaltim Hutama.
“Untuk mengintimidasi masyarakat untuk menyerahkan hak wilayahnya kepada perusahaan itu tidak benar. Yang benar adalah kami menghentikan penggesekan kayu olahan atau kayu segi untuk tidak boleh lagi dilakukan oleh pengusaha kayu asal Nabire di areal perusahaan,” tegas Lengkong mewakili PT Kaltim Hutama melalui saluran telepon selulernya.
Dia mengaku, jika terkait dengan persoalan tersebut, pihak perusahan sendiri sudah memberikan peringatan sejak bulan Maret untuk menghentikan kegiatan ini, namun aksi sepihak tersebut dilakukan oleh pengusaha kayu asal nabire.
“Mereka menggunakan tameng masyarakat agar bisa mengambil atau mengolah kayu untuk dibawa ke Nabire. Terus terang, di wilayah Yamor ini, banyak sekali pengusaha gesek kayu olahan atau kayu segi yang tanpa Ijin dari Nabire. Dan kami sudah berusaha untuk mengamankan dan menertibkan pengesek kayu ilegal ini,” tegasnya.
Dia juga mengaku, ada juga surat Bupati Kaimana yang melarang kayu gesek untuk keluar dari Papua Barat ke Papua tanpa ijin yang sah, namun masih saja banyak aktivitas di sini, karena akses jalan Nabire ke Yamor sudah tembus.(ANI-R1)