Kapolres : ‘Kami Siap Jalankan Amanat Perda’

0

Kapolres Kaimana AKBP. Robertus A Pandiangan, SIK,MH. | Foto: KT


KAIMANA, KT – Kapolres Kaimana AKBP. Robertus A. Pandiangan, SIK,MH menegaskan bahwa, pihaknya siap menjalankan amanat yang tertera dalam peraturan daerah (Perda). Salah satu Perda yang sedang ditunggu-tunggu oleh Polres Kaimana adalah perda yang mengatur tentang, pengedalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Kaimana.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kaimana AKBP. Robertus A Pandiangan, SIK,MH, kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (22/11) kemarin, ketika dikonfirmasi terkait pencegahan peredaran miras di Kaimana. “Kami selalu siap untuk menegakan perda, jika memang sudah ditetapkan oleh Pemda Kaimana. Apa yang kita mau lakukan jika belum ada aturan atau perda yang ditetapkan, maka kami juga belum bisa bikin apa-apa. Palingan hanya minuman lokal saja yang akan kami kontrol dan awasi,” ujarnya.

Menurut Kapolres Pandiangan, jika memang sudah diterapkan, polres akan siap melaskanakan pengawasan dan siap menindak siapa saja yang melanggar perda. “Kami siap untuk menindak siapa saja yang melanggar. Dan intinya, kami siap untuk melaksanakan itu. Untuk saat ini karena perda belum disahkan, maka kami belum bisa bertindak lebih jauh. Penegakan aturan ini termasuk dengan perda lainnya yang juga belum di tetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaimana,” ungkapnya.

Dalam keterangannya juga lelaki yang telah memikul dua melati di pundaknya ini menegaskan, jika perda sudah ditetapkan maka akan menjadi payung hukum bagi pihaknya. “Kalau sudah ada perda, kita tetap akan bekerja dan kita jadikan sebagai payung hukum. Untuk saat ini terkecuali miras lokal,  yang memproduksi sendiri atau home industry, jika tidak memiliki ijin tetap akan kita proses. Karena yang jelas melanggar hukum, kalau tidak memiliki ijin operasi. Dan dari segi kesehatan juga melanggar undang-undang kesehatan, karena tidak memiliki izin resmi dari Departemen Kesehatan. Maka dari itu, saat ini ada beberapa kasus yang berkaitan dengan minuman lokal (Milo) kita tetap proses,” tegasnya.

Ketika disinggung terkait dengan penjualan miras berlabel, atau miras yang masuk golongan, A B dan C, dirinya mengakui jika hal itu sah-sah saja, karena dari segi perijinan semuanya telah resmi. “Kita berbicara miras yang masuk kategori A, misalnya Bir ijinnya jelas, karena dari Depkes sudah mengeluarkan ijin resmi. Selain itu ijin dari Perindag juga ada. Cuma sampai saat ini kembali lagi ke perda masing-masing daerah. Jika diperbolehkan atau tidaknya untuk diedarkan, itu harus disosialisasikan melalui aturan perda, sehingga kami juga aparat penegak hukum siap untuk mengeksekusinya,” tegasnya. (ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan