Di Kaimana, Ketua Pengadilan Negeri: Perkara Asusila Tempati Posisi Teratas

0

Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Benyamin Numbobo, SH. (FOTO: SEN)


KAIMANA, KT- Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Benyamin Numbobo, SH, menyebutkan, jika untuk saat ini, perkara yang terbanyak masuk ke Pengadilan Negeri Kaimana (PNK) adalah kasus pencabulan dan pemerkosaan.

Hal itu ditegaskan, Nubobo, usai mengikuti upacara detik-detik proklamasi RI ke 75 di Kantor Bupati Kaimana, Senin (17/8/2020).

“Memang untuk sementara, masih terdapat perkara itu yang telah masuk ke Pengadilan Negeri Kaimana dan sudah dijalankan proses persidangannya, meski dengan virtual. Untuk perkara gugatan, hingga saat ini belum, masih sebatas perkara pidana saja,” tegasnya.

Disinggung soal ketersediaan hakim saat ini di PNK, kata dia, untuk saat ini masih belum mencukupi, dan baru berjumlah sebanyak 4 orang termasuk Ketua PNK.

“Untuk pengganti Almahrumah, Ina Rachman, SH, M. Hum, kami masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung,” tegasnya.

Dia menambahkan, terkait dengan ketersediaan sumber daya, terutama hakim, jika dilihat dari kelasnya, memang belum cukup.

“Memang kita ada penambahan 3 hakim baru, yang kita lantik belum lama ini. Termasuk satu lagi, namun belum cukup umur 25 tahun, tetapi sudah melaksanakan diklat. Kita tunggu saja SK penempatannya. Namun dengan jumlah perkara yang masuk sebanyak 35 perkara, tentunya harus ditambah lagi. Untuk sementara, memang baru 1 majelis saja,” ujarnya.

Disinggung lagi soal rencana pembangunan gedung Pengadilan Negeri Kaimana, kata dia, hingga saat ini masih dalam perencanaan dan sudah diusulkan Mahkamah Agung.

“Lokasinya sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah di Jalan Batu Putih Kaimana. Hingga kini kami masih dalam proses menunggu pemberitahuan selanjutnya dari Mahkamah Agung,” pungkasnya.(SEN-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan