Di Kaimana, Paman Kandung Diduga Cabuli Keponakan Sendiri
KAIMANA, KT- HF (30), salah seorang warga Kaimana, diduga telah mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja Mawar (7).
Pelaku, sempat diviralkan oleh pihak keluarga, melalui media sosial.
Akibat perbuatannya, polisi akhirnya mengamankan pelaku di kawasan Bantemi, Sabtu (22/8/2020). Kini, HF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kapolres Kaimana, AKBP. Iwan P Manurung, SIK, melalui Kanit PPA dan Indagsi Reskrim Polres Kaimana Aipda Fauzan Attamimi kepada wartawan di Mapolres Kaimana membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku.
Awal kejadian bermula dari, saat itu ibu korban yang tak lain merupakan adik kandung pelaku, tidak berada di rumah. Melihat rumah dalam keadaan sepi, HF mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menjalankan aksi bejatnya.
Ketika di dalam kamar, pelaku membuka pakaian korban dan menggosok-gosok alat vitalnya ke Miss P korban.
Mendapat perlakukan tidak terpuji dari pamannya sendiri, korban kemudian mengadukan kepada ibunya, setelah ibu kandung korban pulang.
Setelah mendapat pengaduan dari korban, selanjutnya orangtua korban melaporkan apa yang diadukan oleh anak kandungnya ini ke Polisi, Jumat (21/8).
Polisi yang menerima laporan dengan nomor LP.B/153/VIII/2020/Papua Barat/Res Kaimana/SPKT II, langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di seputaran Bantemi, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIT.
“Korban merupakan keponakan kandung pelaku, anak dari adik perempuannya. Pelaku sudah kita amankan tadi pagi sekitar jam 9. Saat ini sementara dilakukan pemeriksaan awal, dan tetap proses hukum akan berlanjut,” jelas Kanit PPA dan Indagsi Reskrim Polres Kaimana, Aipda Fauzan Attamimi kepada wartawan di Mapolres Kaimana, Sabtu (22/8/2020) di Mapolres Kaimana.
Guna kepentingan penyidikan, Polisi telah melakukan Visum et Repartum di RSUD Kaimana terhadap korban.
“Kalau Visum, setelah ada laporan langsung kami lakukan untuk hasilnya belum ada sampai saat ini,” ungkap Kanit.
Dalam keterangannya juga lelaki asal Ambon, Maluku ini menegaskan, atas perbuatan pelaku, pelaku terancam bui minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(ANI-R1)