Hasil Lidik Polres Kaimana, Aksi Bejat HF Dilakukan Saat Mabuk
KAIMANA, KT- Polisi menyebut, jika dari hasil penyelidikan sementara, aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri pelaku HF (30), ternyata dilakukan terhadap korban sudah beberapa kali sebelumnya.
“Jumlahnya kami belum tahu pasti. Namun, untuk sementara, ada pengakuan dari pelaku seperti itu. Dalam keterangan awal, dia juga mengaku jika saat melakukan aksi terakhir itu, dirinya sedang dikuasai minuman keras alias mabuk,” ujar Kapolres Kaimana melalui Kanit PPA dan Indagsi Reskrim Polres Kaimana Aipda Fauzan Attamimi kepada wartawan melalui saluran telepon selulernya, Senin (24/8/2020).
Dia mengaku, hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus ini.
Ditanya soal berapa saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik, kata dia, untuk saat ini, sudah sebanyak 2 saksi yakni sudah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk saksi korban.
“Untuk saksi lainnya, diantaranya saksi utama dimana pertama kali korban mengadukan hal ini, belum kita mintai keterangan. Dalam waktu dekat kita akan mintai keterangan juga dari beberapa saksi lainnya,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, pelaku HF (30) sebelumnya, diduga telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap keponakannya sendiri, berumur 7 tahun, dengan cara menggosokan kemaluannya ke Miss P korban.
Akibat perbuatannya, HF diancam dengan hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini, pelaku sedang mendekam di Hotel Prodeo milik Polres Kaimana, untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di depan hukum.(ANI-R1)