Gambar ilustrasi miras.


KAIMANA, KT – Diduga menjalankan Home Industri  atau industri rumahan, tanpa ijin untuk mengelola miras lokal atau milo, maka K (45) serta tiga rekan lainnya, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kaimana. K dan tiga rekan lainnya ini ditangkap aparat Polres Kaimana beberapa waktu lalu, dalam sebuah operasi pemberantasan minuman beralkohol.

“Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sendiri setelah kami melakukan gelar perkara atas kasus ini, yang dilakukan beberapa waktu lalu, diruangan Sat Reskrim Polres Kaimana. Dari tiga tersangka yang ada ini, satu diantaranya seorang perempuan dengan inisial A (39), serta lainya yakni Y (42),” jelas Kapolres Kaimana AKBP. Robertus A. Pandiangan, SH,MH melalui Kasat Narkoba Polres Kaimana, Iptu. Thamrin Siring kepada Kabar Triton di Mapolres Kaimana, Senin (3/12) kemarin.

Kasat Thamrin juga menjelaskan, dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2019 serta perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 ini, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran miras. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan Pemilu serta perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 berjalan aman dan damai.

“Sudah menjadi agenda kami untuk terus melakukan pencegahan, dan kita tetap fokus untuk melaksanakan operasi miras. Sehingga ke depan tidak ada lagi, pengguna miras yang mengakibatkan pada kematian. Karena saat ini banyak kasus dan perkara yang dilandasi oleh faktor miras. Dan kami akan mengurangi hal itu. Untuk membasmi secara total, mungkin agak sulit dan membutuhkan waktu yang lama. Serta yang menjadi sasaran kami yakni home industri juga, selain berbahaya namun sebagian besar tidak memiliki ijin,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Kaimana, pada Sabtu (7/10) lalu berhasil mengamankan sejumlah jerigen berisi minuman keras lokal jenis sopi, dari dalam sebuah rumah milik K (45), yang diduga sebagai tempat untuk memproduksi miras lokal. yang berada di kawasan Kampung Baru kompleks Bandara Utarom Kaimana. Dan saat ini sejumlah saksi telah dimintai keterangannya untuk kepentingan kelanjutan proses penyelesaian kasus ini. (ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan