Pasien Positif Covid 19 Kaimana Terus Bertambah, Polisi Kesulitan Tindak Tegas
KAIMANA, KT- Kapolres Kaimana melalui Kabag OPS Polres Kaimana, AKP Ferdinandus Mardi menegaskan sampai hari ini penindakan belum bisa dilaksanakan oleh aparat keamanan, karena belum ada payung hukum terkait dengan penanganan penyebaran covid 19 di Kaimana.
“Karena belum ada payung hukum dari Pemerintah Kabupaten Kaimana, sehingga hal ini menjadi sulit bagi kami di lapangan. Terus terang, selama ini kami hanya mengacu pada peraturan Gubernur Papua Barat,” tegas Mardi saat mengikuti pertemuan Tim Penanganan Konflik Sosial, Rabu (21/10/2020) di Kantor Kesbangpol Kaimana.
Dikatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kaimana, telah dilaksanakannya Operasi Aman Nusa II, di dalamnya ada kegiatan operasi yustisi setiap hari dijalankan.
“Karena sebatas ini kami hanya bersifat himbauan dan mengajak menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan hal ini yang terus diupayakan pada saat operasi yustisi. Masih terkait dengan covid satu potensi permasalahan yang kami hadapi, pada saat masa kampaye anggota kepolisian agak kesulitan membendung masa pada kampanye,” ujarnya.
Untuk mengantisipai di tengah Pilkada saat ini, lanjut dia pihaknya selalu berupaya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, namun yang disayangkan yakni di masa kampanye tidak ada gugus tugas.
“Kami berharap agar ke depannya tim gugus tugas ada pada saat kampaye, agar dapat memberikan penjelasan lebih kepada masyarakat, peran gugus tugas sangatlah penting. Anggota Kepolisian, sangat kesulitan dengan materi kampanye para orator yang menyampaikan materi kampanye, saling menjatuhkan ini sangat berpotensi menimbulkan masalah, kalau tidak berupaya untuk saling mengingatkan bisa ada gesekan. Ini adalah potensi masalah yang harus diantisipasi terutama dimasa pandemi covid,” pungkasnya.(REN-R1)