Pemda Kaimana Mengaku, Lahan Air Bersih di Km 6 Belum Ada Titik Terang
KAIMANA, KT- Lahan air bersih di Km 6 Jalan Tanggaromi Kabupaten Kaimana, sampai saat ini belum terselesaikan. Meskipun lahan air bersih tersebut sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah sejak tahun 2015.
“Bulan April dan Maret tahun 2015 sudah dibayarkan sebesar 542.960.000 rupiah. Karena pembayaran itu, sehingga sudah ada surat pelepasan. Jadi secara tidak langsung, hak tanah tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kaimana, Yonathan Ojonggai S.Sos. yang berhasil ditemui di Kantor Kesbangpol Kaimana pasca mengikuti pertemuan Tim Penanganan Konflik Sosial.
Terkait dengan hal itu, dirinya menegaskan upaya pemerintah untuk air bersih akan terus dilakukan.
“Air bersih ini sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat, di seluruh Kota Kaimana. Memang ada sedikit masalah dari awal pada saat dibangun fasilitas air bersih di Km 6 tersebut, karena tidak ada keterllibatan dari pemerintah daerah khususnya dari bidang pertanahan,” akunya.
Dikatakan, setelah ada masalah di lapangan dulu, barulah Pemerintah Daerah dilibatkan.
“Olehnya, kesepakatan untuk harga itu tidak menentu. Menurut hak tanah wilayah tersebut tanah ini disewakan untuk 25 tahun, tuntutan kedua pemilik tanah tersebut meminta pemerintah untuk membayar 50 miliar. Begitu terjadi negosiasi harga turun menjadi 7 miliar, pemerintah bersedia membayarkan tanah tersebut tetapi dengan aturan yang jelas,” tegasnya lagi.
Dia menambahkan, apresial ini akan menentukan berapa besar harga tanah tersebut, dengan apresial akan mendatangkan keuntungan bagi kedua pihak.
“Resikonya kalau tanah yang sudah dibayar pemerintah lebih dari harga tersebut, resikonya keluarga harus kembalikan uang pemerintah, tapi kalau kurang dari biaya yang sudah dibayarkan, pemerintahan harus membayar sesuai dengan harga tersebut,” pungkasnya.(REN-R1)