Kemendes Akui Masih Ada Penyelewangan Penggunaan Dandes
KAIMANA, KT – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kementrian Desa RI mengakui, masih ada temuan penyelewangan penggunaan dana desa di Kabupaten Kaimana. Namun penyelewangan tersebut sejauh ini masih sebatas penyalahgunaan terkait dengan masalah administrasi. Akan tetapi proses pencegahan kedepan akan terus dilakukan, sampai tidak ada lagi temuan tersebut.
“Sejauh ini masih ada temuan, namun masih bersifat administrasi. Oleh karena itu, kami sendiri tidak bisa langsung mengambil langkah hukum, karena berdasarkan MoU dua kementrian dan Kapolri terkait dengan penanganan masalah dana desa. Karena semua temuan yang mengarah kepada pelanggaran terkait dengan penggunaan dana desa, itu proses penyelesaianya dimulai oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dan waktu penyelesaianya selama kurang lebih enam puluh hari. Jika selama kurun waktu tersebut, yang melakukan pelanggaran tidak bisa melakukan pengembalian, maka wajib hukumnya untuk dilanjutkan prosesnya secara hukum, atau pidana yang dilakukan oleh kepolisian setempat,” jelas Ketua Tim Monev Kementrian Desa Republik Indonesia Douglas Pasaribu, kepada Kabar Triton di Kantor DPKAD Kaimana, Jumat (7/12) lalu.
Lanjutnya, dalam Monev ini juga pihaknya sekaligus memberikan sosialisasi terkait dengan apa yang menjadi kendala, serta penyebab terjadinya penyelewengan dana desa tersebut. “Kita sudah sampaikan apa yang menjadi kekurangan untuk segera diperbaiki, sehingga ke depan tidak ada lagi kerugian akibat dari penggunaan dana desa yang tidak tepat. Dan kami akan terus memantau sudah sejauh mana perkembangannya, dari setiap permasalahan yang saat ini sedang ditangani. Dan kami berharap untuk para penyelenggara penggunaan dana desa, untuk selalu berkoordinasi dengan OPD terkait, jika merasa belum paham terkait dengan penggunaan dana desa. Hal ini juga bisa meminimalisir pelanggaran atau penyelewangan secara administrasi,” ujarnya. (ARJ-R2)