Lapas Kaimana Berhasil Kembalikan Tahanannya yang ‘Kabur’

KAIMANA, KT- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIT, akhirnya berhasil mengembalikan salah satu tahanannya yang kabur pada Desember 2020 lalu.
Upaya pencarian hingga pendekatan persuasif dengan pihak keluarga terus dilakukan pihak Lapas Kaimana, meski di tengah covid 19, namun tak menyurutkan Kepala Lapas Kelas III Kaimana, M. Yenusi dan jajarannya.
Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, Selasa (23/3/2021), Yenusi mengaku, jika KMS (27) merupakan tahanan yang berhasil dikembalikan ke Lapas Kelas lll Kaimana.
“Benar, tadi siang sekitar pukul 11.00 WIT, yang bersangkutan datang sendiri, setelah kita lakukan pencarian selama dua bulan lebih lamanya. Memang selama ini, kita terus melakukan berbagai upaya, berkoordinasi dengan Polres dan Kejari Kaimana untuk mengembalikannya ke sini. Memang ini, sebuah kesalahan, namun kami akan tetap siap bertanggungjawab untuk itu. Dan saat ini, dia sudah kembali untuk menjalani masa tahanannya selanjutnya, sambil menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung,” urai Yenusi.

Dikatakan, selama masa pencarian memang selalu saja ada hambatan, namun karena kerja keras kita, akhirnya bisa dikembalikan.
“Setelah kembali tadi, kami langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kaimana. Jadi ada P 15 yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Kaimana untuk yang bersangkutan, sehingga masa tahanannya dilanjutkan selama 110 hari lagi, hingga 10 Juli 2021 mendatang. Memang tadi yang bersangkutan sempat menolak, karena menurutnya sudah bebas, namun berkat pendekatan dan pengertian yang kami sampaikan, akhirnya yang bersangkutan pun akhirnya menerimanya,” ujar Yenusi lagi.
Sekedar diketahui, KMS, wanita berusia 27 tahun ini divonis 8 bulan penjara karena secara sah dan menyakinkan, telah memiliki narkoba jenis ganja. Setelah siding pengadilan negeri, banding ke pengadilan tinggi, namun akhirnya dijatuhi hukuman 8 bulan sama, sehingga jaksa melakukan kasasi ke MA.
Namun, hingga saat ini, karena kasasi dari MA belum turun, sehingga terpidana masih tetap menjalani masa tahanannya kembali selama 110 hari di Lapas kelas III Kaimana.(ANI-R1)