Besok, Putusan Sidang Pra Peradilan Kasus Haji Digelar
KAIMANA, KT- Dipastikan Jumat (11/6/2021) besok, sidang pra peradilan kasus Bansos Haji yang merugikan negara sebesar Rp. 3,6 sesuai perhitungan BPKP Provinsi Papua Barat, kembali digelar dan memasuki agenda putusan.
Dan Kamis (10/6/2021) pagi tadi, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan surat serta dokumen.
Namun, pantauan wartawan, pada sidang yang digelar hari ini, baik pemohon maupun termohon, tidak menghadirkan saksi, sehingga hanya penyerahan surat dan pemeriksaan dokumen lainnya.
Pimpinan sidang, Dinar Pakpahan, SH, MH dalam sidang tersebut, menerima dan memeriksa sejumlah surat dan dokumen yang diserahkan, baik oleh kuasa hukum pemohon maupun pihak termohon.
Sidang yang dijadwalkan akan digelar, Jumat (11/6/2021) besok, akan mendengarkan putusan hakim, terkait dengan upaya hukum pra peradilan tersebut.
Kuasa Hukum pemohon, Jahot Lumban Gaol, SH, MH dalam keterangannya, menegaskan, penetapan tersangka terhadap kedua kilennya tidak sah, karena dana yang dikucurkan oleh pemerintah daerah Kaimana selama dua tahun anggaran yakni tahun 2011 dan 2012 itu telah diserahkan langsung ke pihak travel yang menangani perjalanan Haji ke Tanah Suci.
Dirinya sangat berharap kepada hakim agar dapat mengeluarkan keputusan dengan seadil-adilnya, demi memulihkan nama baik kedua kliennya.
Sementara, Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, Iptu Seno Hartono Hadinoto dalam keterangannya menyebutkan, pihaknya tetap menindaklanjuti kasus tersebut disebabkan karena adanya kerugian negara yang diakibatkan dari program bansos haji selama dua tahun anggaran tersebut, yakni sebesar Rp. 3,6 miliar.
Dikatakan, meski proses hukum terhadap dua tersangka lainnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Manokwari dan pengembaliannya sudah sebesar Rp. 200 juta dari total kerugian negara sebesar Rp. 3,6 miliar, namun adanya keterlibatan pihak lain yang menyebabkan kerugian negara itu, harus tetap dilanjutkan sebagai bentuk pelanggaran tindak pidana korupsi.
Bagaimana putusan hakim atas kasus ini, akan didengarkan besok baik oleh kuasa hukum pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri Kaimana.(YUS-R1)