Kasus Haji ; AHK dan A Menang Praperadilan di PN Kaimana
KAIMANA, KT- Pengadilan Negeri (PN) Kaimana akhirnya memutuskan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon, serta menyatakan penetapan tersangka terhadap AHK dan A dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bansos Haji tahun 2011 dan 2012, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal itu dibacakan dalam amar putusan oleh Hakim tunggal PN Kaimana dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (11/6/2021) sidang tadi di PN Kaimana.
Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Jahot Lumban Gaol, SH, MH dan para termohon, diantaranya Kasat Reskrim Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto dan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Bidang Hukum Polda Papua Barat.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Hakim, Dinar Pakpahan, SH, MH menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 74 bukti surat terkait dengan penetapan kedua tersangka, Pengadilan Negeri Kaimana memerintahkan kepada termohon dalam hal ini Polres Kaimana, untuk menghentikan penyidikan terhadap kedua tersangka yakni AHK dan A, serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta membebankan dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Kuasa Hukum Polda Papua Barat, Kombes Pol Anton Nugroho, yang berhasil dimintai tanggapannya usai sidang mengatakan, dari putusan ini, ada beberapa hal yang menurut Tim Kuasa Hukum Polda Papua Barat tidak sepakat dengan putusan tersebut.
“Terlalu lamanya proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, bukan sebagai satu ukuran. Prosesnya tetap jalan, bahkan P19 hingga saat ini tetap dijalankan, kecuali poses kita itu terhenti dan tidak dilakukan penyelidikan lagi. Untuk itu, kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Di lain pihak, Kuasa Hukum Pemohon, Jahot Lumban Gaol, SH dalam keterangannya mengatakan, pihaknya mengapreasi putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim PN Kaimana.
“Bagi kami, kita semua harus tetap menghormati putusan pengadilan. Karena itu, apapun yang telah diputuskan, harus menjadi perhatian bagi kita semua,” tegasnya.
Disinggung soal adanya upaya hukum lagi yang akan dilakukan oleh Polres Kaimana, sebagai pihak termohon yang kalah dalam praperadilan kasus ini, kata dia, hal itu menjadi hak dari masing-masing institusi, sejauh hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
Dengan telah diputuskannya Praperadilan Kasus ini, maka penetapan tersangka terhadap AHK dan A atas Laporan Polisi Nomor LPA/122/V/2014/PAPUA/RES tidak berlaku lagi.(ANI-R1)