Pasca 200 Tenaga Medis, Kini 126 Tenaga Kontrak Pemda Mulai Dirumahkan
KAIMANA, KT- Setidaknya sebanyak 126 tenaga kontrak yang sehari-hari bekerja di Setda Kabupaten Kaimana, sejak 2 Juni 2021 lalu, akhirnya dirumahkan.
Ke 126 tenaga kontrak yang dirumahkan tersebut adalah mereka yang bekerja di 3 bagian, yakni Bagian Umum, Bagian Humas dan Bagian Hukum.
Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie tersebut berisikan, Nomor 814.1 / 12 / BKPSDM / 2021 dan Nomor 814.1 / 38 / BKPSDM / 2021 tentang pengangkatan/perpanjangan kontrak pada Setda Kabupaten Kaimana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Salah seorang tenaga kontrak yang enggan namanya dikorankan mengatakan, saat ini mereka sudah tidak bekerja lagi setelah adanya SK tersebut.
“Kami memang sejak kemarin, sudah disampaikan untuk tidak masuk lagi. Kami berharap agar, ada SK baru untuk mengangkat kami yang selama ini bekerja di sini,” harapnya cemas.
Sementara itu, beberapa pihak mengaku, jika pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak merupakan hak prerogatifnya Bupati sebagai Kepala Daerah.
“Itu merupakan hak prerogatifnya Bupati sebagai Kepala Daerah, yang tentunya melihat dari analisis kebutuhan di masing-masing instansi. Apalagi kan ini menggunakan dana APBD, jadi memang harus lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan,” ujar
Kepala BKPSDM Kaimana, Donald R. Wakum dalam keterangannya belum lama ini kepada Kabar Triton mengaku, jika untuk setiap tahun anggaran, pemerintah daerah harus mengeluarkan alokasi anggaran sebesar Rp. 41 miliar per tahun anggaran, untuk 1.166 tenaga kontrak.(ANI-R1)