Terima SK, Dua Minggu Harus Sudah ada di Tempat Tugas

0
Tenaga Paramedis Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana

Tenaga Paramedis Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana. | Foto: dok-KT


KAIMANA, KT – Pembagian SK kontrak untuk tenaga paramedis di tahun 2019 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pembagian SK kontrak ini diikuti dengan penandatanganan surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana.

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tenaga paramedis yang sudah diangkat menjadi tenaga kontrak ini, benar-benar berada di tempat tugas dan siap melaksanakan tugasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, Arifin Sirfefa, SKM.MM ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini mengungkapkan bahwa, ketegasan ini hanya untuk memastikan agar tenaga kontrak yang sudah diangkat oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaimana ini, bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Tahun ini memang agak sedikit berbeda, dimana pada saat pembagian SK untuk tenaga bidan dan perawat, saya juga memberikan persyaratan kepada tenaga kontrak ini, dan mereka harus menandatangani itu, sebagai tanda persetujuan. Karena selama ini, banyak keluhan bahwa tenaga paramedis di kampung-kampung ini jarang berada ditempat tugas. Ini yang membuat kami lebih tegas tahun ini,” ujarnya.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kontrak paramedis ini yaitu; apabila sejak dikeluarkan SK kontrak, namun dalam jangka waktu dua minggu, tenaga kontrak tersebut belum tiba ditempat tugas, maka otomatis langsung diberhentikan.

“Persyaratan pertama bahwa, jika diantara mereka ada yang tidak setuju dengan tempat tugas yang sudah ditentukan, maka silahkan mengundurkan diri. Berikutnya lagi, sejak pembagian SK kemarin, kalau sampai dua minggu masih belum sampai di tempat tugas, maka dengan otomatis akan kami berhentikan. Sehingga dua persyaratan ini harus diperhatikan baik. Kemarin pada saat pembagian SK juga, kami sudah sampaikan berulang-ulang, dan menanyakan kesediaan mereka, apakah mereka benar-benar mau mengabdi untuk masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan atau tidak. Karena kalau memang tidak, berarti kami akan langsung buat SK pemberhentian sebagai tenaga kontrak daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, penempatan tenaga kontrak paramedis ini juga diseimbangkan. Disatu fasilitas kesehatan paling tidak ada dua atau tiga tenaga paramedis yang tersedia. “Kami terpaksa harus ambil kebijakan ini, karena pengalaman kemarin-kemarin, sering masyarakat mengeluh ketiadaan tenaga paramedis ini. Padahal mereka turun itu, tidak semuanya karena malas. Tapi karena ada keperluan sangat penting. Misalnya keluarganya ada yang sakit di kota. Atau ada urusan penting sekali yang tidak bisa ditinggalkan. Kalau dua-duanya turun kota dalam waktu bersamaan, pasti di fasilitas kesehatan tersebut tidak ada orang. Makanya kami menempatkan di satu fasilitas itu minimal dua atau tiga orang. Sehingga kalau satu turun kota, yang lainnya tetap disana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Hal senada juga diamini oleh Iman Susuilo ketika dikonfirmasi di Kaimana, Jumat (15/2) kemarin. Menurutnya, penempatan tenaga medis ini juga harus disesuaikan dengan kebutuhan. “Saya sepakat dengan apa yang diputuskan oleh pak kadis, bahwa disatu fasilitas itu, paling tidak ada dua atau tiga tenaga paramedis. Hal ini dimaksudkan agar ketika satu berhalangan atau turun ke kota, maka yang lainnya masih ada dan bisa terus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya bila perlu di satu fasilitas kesehatan paling kurang ada lima sampai sepuluh tenaga paramedis. “Saya sebenarnya mau supaya tidak hanya dua atau tiga saja. Kalau bisa sampai sepuluh orang. Tapi kembali lagi ke kebijakan kepala dinas. Kalau memang dua atau tiga orang ini sudah cukup dan bisa mengatasi persoalan selama ini, maka laksanakan saja itu. Lagian, harus dipikirkan juga dengan ketersediaan anggaran yang ada,” pungkasnya.(RIO-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan