Kadinkes Minta Paramedis Pahami Kode Etik Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, Arifin Sirfefa, SKM.MM. | Foto: RIO-KT
KAIMANA, KT – Beberapa waktu yang lalu, pemerintah daerah memberikan sanksi kepada salah satu staf dinas kesehatan karena melanggar kode etik kesehatan, dan juga isi surat edaran yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana. Hal ini juga sempat menjadi sorotan beberapa pihak, dan ada yang pro tetapi juga ada yang kontra dengan kebijakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, Arifin Sirfefa, SKM.MM, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini menilai bahwa, ketegasan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, terkait dengan etika profesi dan etika kesehatan ini, sudah terus disosialisasikan kepada seluruh tenaga medis maupun non medis di lingkup Pemkab Kaimana.
“Sanksi yang diberikan ini memang sudah seharusnya begitu. Karena hal ini sudah saya sampaikan juga kepada seluruh jajaran melalui surat edaran. Makanya waktu itu, ketika kejadian, saya tidak mau ke RSUD, karena saya tidak setuju dengan sikap dari oknum tenaga kesehatan tersebut. Saya sudah sampaikan hal ini melalui surat edaran, tapi inilah yang terjadi,” ungkapnya.

Menurutnya, ada mekanisme yang harus dilalui oleh seorang pegawai jika menemukan ada persoalan dilapangan. “Saya pikir, mekanisme ini tidak hanya kita di Kaimana, tetapi seluruh lembaga atau instansi juga demikian. Kalau tahu ada yang tidak beres begitu kan, harus dilaporkan ke pimpinan secara berjenjang sampai ke kepala dinas. Tapi kalau ada persoalan terus langsung dipublikasikan melalui media social, saya pikir ini bukan hal yang tepat. Karena banyak tanggapan yang akan muncul disana,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar edara yang sudah disampaikan untuk seluruh fasilitas kesehatan di Kaimana ini, bisa dipahami baik oleh seluruh jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, termasuk RSUD Kaimana. “Saya harap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya, sehingga lebih bijak lagi dalam bermedia social. Karena ada dampak positifnya tetapi ada dampak negatifnya, bahkan bisa di pidanakan. Oleh karena itu, seluruh jajaran dinas kesehatan harus memperhatikan hal ini. Kalau ada persoalan laporkan ke pimpinan, jangan langsung di posting di media sosial seperti ini,” pungkasnya.(RIO-R2)