Tersangka Pencabulan Anak di KM Sinabung Dilimpahkan ke Kejari Manokwari

0

Gambar ilustrasi pencabulan anak.


Manokwari, TP – Penyidik Polres Manokwari melimpahkan tahap II, berkas perkara dan barang bukti kasus tindak pidana percabulan disertai persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka berinisial R (26 tahun), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Senin (18/2).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manokwari, Ipda Nikita A. Tambengi mengatakan, R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana percabulan disertai persetubuhan terhadap korban berinisial AS (16 tahun) di atas KM. Sinabung, Senin (14/01/2019).

Mengenai kronologis kejadian, Tambengi menceritakan, tersangka R dan korban sama-sama menumpangi KM. Sinabung dalam pelayaran dari Sorong tujuan ke Manokwari.

Saat di Peraian Manokwari, lanjut dia, terjadinya tindak pidana yang dilakukan R terhadap AS, dengan cara mencabuli dan menyetubuhi korban beberapa kali dengan iming-imingi akan memberikan korban sejumlah uang.

“Ketika perbuatannya diketahui banyak penumpang di KM. Sinabung, karena takut dikeroyok akhirnya pelaku nekad melompat ke Laut, saat itu posisi Kapal berada di perairan Manokwari,” kata Tambengi saat dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Kejari Manokwari, kemarin.

Namun, lanjut Tambengi, berdasarkan hasil koordinasi antara awak KM. Sinabung dan Satpol-Air Polres Manokwari, pelaku akhirnya berhasil diselamatkan dari perairan Amban dan diamankan ke Polres Manokwari untuk diproses hukum atas perbuatannya.

Menurut dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76 huruf d dan e Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Manokwari, Aminah Mustafa, SH, mengatakan, demi keamanan yang bersangkutan, sementara pelaku akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

“Kita titip dulu di Lapas, sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk mendapatkan penetapan jadwal persidangan,” tukas Mustafa.

Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manokwari limpahkan berkas perkara kasus persetubuhan dan atau  pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial SR alias R (26 tahun) terhadap korban berinisial AIDS (18 tahun) ke Kejaksaan Negeri Manokwari untuk di tahap II.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa Jedi Permana saat dijumpai Tabura Pos di Polres Manokwari, Senin (18/02).

Diberitakan sebelumnya, kasus itu terjadi sekitar tanggal 5 November 2018 di KM Sinabung. Peristiwa itu terungkap setelah korban berinisial AIDS melaporkan kejadian yang menimpanya di Polres Biak dengan nomor : LP/446/XI/2018/Papua/Res Biak, Kemudian di limpahkan ke Polres Manokwari karena saat peristiwa terjadi masih berada di wilayah perairan Manokwari.

Sebelum peristiwa terjadi, keduanya bertemu yang saat itu kebetulan sama-sama menumpangi KM. Sinabung, dimana pada saat itu korban hendak menuju biak mengikuti ibunya, sedangakan tersangka yang naik dari Bitung hendak menuju Jayapura.

Dengan bujuk rayunya, tersangka kemudian menggoda korban dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan mengajaknya nonkrong di cafe yang ada di KM Sinabung. Setelah itu, tersangka melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban dengan mencoba melakukan pencabulan.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari kapal dan di temukan hanyut dan terdampar di pesisir pantai Pantura, Manokwari oleh warga.

Tersangka kemudian akhirnya dibekuk oleh anggota Polres Manokwari saat sedang mendapatkan perawatan di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari usai mendapatkan laporan terkait kasus tersebut.[BOM/CR45-R1]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan