BBKSDA dan KOARMADA III Bersinergi Tindak Tegas Kejahatan Lingkungan di Papua Barat

0
www.kabartriton.co.id

SORONG, KT– Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLHK) melalui unit pelaksana teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sorong, pada Selasa, 28 September 2021, melepasliarkan 37 (tiga puluh tujuh) burung yang terdiri dari 30 ekor jenis Kakatua Koki (Cacatua Galerita), 2 ekor Nuri Bayan (Electus Roratus), 3 ekor Mambruk (Goura Cristata) dan 2 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory).

Keempat satwa burung yang dilepasliarkan di kompleks Markas Komando Armada III, Katapop Kabupaten Sorong ini, merupakan hasil pengamanan dan patroli perlindungan satwa.

Kegiatan lepasliar ini merupakan komitmen dari BBKSDA Papua Barat bersama TNI AL Komando Armada III, yang juga didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dan Polres Kabupaten Sorong.

Para pemangku kepentingan terkait dalam kegiatan lepsliar ini, bersama-sama mendeklarasikan perlindungan, pencegahan dan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa di lindungi Undang-Undang secara ilegal di Provinsi Papua Barat.

Dalam sambutannya, Kepala BBKSDA, Budi Mulyanto,  menegaskan kegiatan lepasliar ini road show Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2021, dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan translokasi dan pelepasliaran satwa secara serentak di seluruh wilayah kerja KSDAE. Mendukung pernyataan Kepala BBKSDA, Kepala Staf Koarmada III, Yeheskiel Kaitandagho, Laksmana Pertama TNI AL menyatakan, tidak hanya menjadi tuan rumah kegiatan lepasliar, tetapi juga akan mendukung perlindungan dan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan ilegal hewan di lindungi Undang-Undang di Provinsi Papua Barat dan Tanah Papua.

BBKSDA Papua Barat bersama Komando Armada III TNI AL dalam deklarasinya yang ditandatangani bersama para pemangku kepentingan, berkomitmen untuk bersinergi dalam perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi beserta habitatnya, akan mencegah segala bentuk perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi secara ilegal, akan menindak secara tegas sesuai dengan kewewenangannya segala bentuk kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, perburuan dan perdagangan tumbuhan serta satwa dilindungi secara ilegal, juga bersinergi untuk mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa serta habitatnya, serta melakukan aksi-aksi bersama dalam memberantas tindakan pidana lingkungan hidup baik secara primitif maupun preventif, untuk mewujudkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Meity Mongdong, West Papua Director-CI Indonesia menyatakan bahwa, conservation international dalam nota kesepahamnya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, CI berkomitmen mendukung pemerintah dan masyarakat membangun kawasan konservasi di Indonesia, Khususnya di tanah Papua, dan bekerja sama dengan mitra terkait dan pihak penegakan hukum, dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, terutama di dalam kawasan konservasi. Meity juga menegaskan, kegiatan lepasliar ini merupakan kerjasama antara Conservation International bersama mitra yang sangat berkolaboratif, untuk membangun komitmen bersama semua para pihak yang peduli dengan konservasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tindakan kejahatan lingkungan di Papua Barat, mencakup Kabupaten  Kaimana, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Raja Ampat, hingga wilayah Perairan Teluk Cendrawasih. (YUS-R2)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan