Di Kaimana Tercatat 76 Ekor Hiu Paus, Bupati; Ini Potensi Wisata Berkelanjutan
KAIMANA, KT- Wilayah perairan Kabupaten Kaimana, saat ini tercatat sebanyak 76 ekor hiu paus, yang melintasi di perairan tersebut, sesuai dengan hasil monitoring Konservasi Indonesia (KI).
Hal itu terungkap dalam workshop pengelolaan hiu paus Kabupaten Kaimana, melalui daring kerjasama Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Sorong, Selasa (7/2/23).
Workshop tersebut menghadirkan Pemerintah Kabupaten Kaimana, Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (BLUD UPTD Pengelolaan KKP) Kaimana dan Konservasi Indonesia (KI).
Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hendra Yusran Siri, saat menyampaikan pernyatannya menegaskan, sejumlah regulasi tentang petunjuk teknis wisata hiu paus, telah dibuat untuk memastikan agar upaya pemanfaatan wisata hiu paus itu berjalan selaras dengan upaya perlindungan yang dilakukan.
“Status perlindungan penuh ini bukan berarti hiu paus tidak bisa dimanfaatkan. Wisata Hiu Paus merupakan salah satu potensi wisata yang cukup menjanjikan. Untuk itu, kita atur bagaimana mengembangkan pariwisata hiu paus, tapi tetap mengutamakan pelestarian dan perlindungannya,” jelas Hendra.
Melihat peluang ini, Pemerintah Kabupaten Kaimana gencar melakukan promosi terhadap potensi hiu paus di Kaimana.
Sementara itu, Bupati Kaimana, Freddy Thie, menyebutkan, Pemda Kaimana akan tetap mencoba menangkap peluang dari wisata hiu paus untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
“Promosi yang kami lakukan merupakan bentuk komitmen Pemda Kaimana untuk memajukan pariwisata hiu paus yang berkelanjutan di Kaimana. Selain itu, ada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaimana Tahun 2022-2041, dimana telah diakomodirnya ruang wilayah agregasi hiu paus ke dalam perencanaan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati lebih lanjut mengatakan, keberadaan Hiu Paus di suatu tempat sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sumber makanannya.
“Hiu Paus sangat tergantung kepada ikan puri (anchovy) dan ikan-ikan pelagis kecil lainnya, yang juga menjadi target perikanan bagan. Untuk memastikan keberlanjutannya di suatu tempat, ketersediaan ikan puri di alam juga perlu dipastikan yang artinya perikanan bagan harus dikelola,” kata Bupati.
Sementara itu, Direktur Region Sahul Papua, Konservasi Indonesia, Meity Mongdong, dalam keterangannya menjelaskan, hiu paus yang dimonitor melalui satelit oleh Konservasi Indonesia, memiliki migrasi yang jauh dan terbukti ruaya mereka di sepanjang Bentang Laut Kepala Burung.
“Ini artinya, pengelolaan kawasan konservasi laut maupun pengelolaan perikanan di sepanjang perairan bentang laut ini, harus dikelola secara berkelanjutan. Hal itu dimaksudkan agar, kemunculan hiu paus di perairan Kaimana, Fakfak, Raja Ampat dan Teluk Cenderwasih bisa dipertahankan dan manfaatnya bisa dinikmati bersama,” sebutnya.
Meity dalam kesempata itu pun mengatakan, dari hasil monitoring KI hingga Desember 2022 mencatat ada 76 individu hiu paus di perairan Kaimana.
Upaya monitoring terhadap populasi dan pergerakan hiu paus, lanjut dia, untuk menyediakan informasi ilmiah yang mendukung Pemerintah Daerah Kaimana dalam mengembangkan wisata hiu paus secara berkelanjutan.
Di akhir keterangannya, dia menyebutkan, Konservasi Indonesia tetap akan mendukung Pemerintah Daerah Kaimana dalam upaya penyadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hiu paus, salah satunya melalui kegiatan pendidikan lingkungan hidup.
Mengapa Perlu Dijaga?
Kemunculan hiu paus di perairan Kaimana yang berulang sepanjang tahun menjadi salah satu daya tarik wisata tersendiri bagi Kabupaten Kaimana.
Sayangnya, ikan ini masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN), dengan kategori rentan punah (Vulnerable).
Kerentanan ini mendorong pengelolaan wisata hiu paus harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sejak tahun 2013, hiu paus telah mendapatkan status perlindungan penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.
Untuk menguatkan aturan tersebut serta menyadari potensi wisata yang muncul dari keberadaan hiu paus, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementeran Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Kepdirjen PRL) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wisata Hiu Paus (Rhincodon typus). (ANI-R1)