Kaimana Dapat Jatah 5 Kursi untuk MRP
KAIMANA, KT- Kabupaten Kaimana, akan mendapatkan jatah 5 kursi dari 30 kursi yang disediakan untuk anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat periode 2022-2027.
5 anggota tersebut, akan diusulkan melalui jalur adat, perempuan dan agama.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional, pada Kantor Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Christian L. Songgo, S.STP, usai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022, di Kaimana Beach Hotel (16/12/22).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta unsur organisasi perempuan di Kaimana.
Ketika diwawancara sejumlah wartawan usai kegiatan sosialisasi tersebut, Christian mengatakan, tata cara pemilihan tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022 dan petunjuk teknis rekruitmen.
“Sosialisasi ini merupakan pedoman bagi masyarakat Kaimana sekaligus untuk penyatuan persepsi bersama antara pemerintah dengan masyarakat adat, terkait rekrutmen atau pemilihan untuk masalah penugasan 2022 sampai 2027,” ujarnya.
Dia menambahkan, dengan sosialisasi ini, baik masyarakat adat maupun unsur perempuan dari suku-suku asli di Kaimana, dapat mengusung figure-figur terbaiknya untuk menduduki kursi tersebut di MRP Provinsi Papua Barat.
“Keterwakilan unsur adat dan unsur perempuan di MRP ini diharapkan merupakan mereka yang berasal dari suku-suku asli di Kaimana, sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra seperti yang kemarin saat rekruitmen MRP periode sebelumnya,” harapnya.
Disinggung soal keterlambatan sosialisasi hingga rekruitmen ini, kata dia, hal itu lebih disebabkan karena teknis penyiapan yang terlambat dan beberapa hal teknis lainnya.
Namun menurut dia, akan tetap diupayakan secepatnya, agar proses ini bisa berjalan.
Sementara, saat disinggung soal unsur agama, kata dia, rekruitmen unsur agama akan dilakukan oleh Provinsi. Sedangkan untuk unsur adat dan perempuan, akan dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) di daerah untuk melaksanakan proses rekruitmen tersebut.(FAD-R2)