Dewan Adat Kaimana; Pansel Profesional Dorong Figur 5 Anggota MRP
KAIMANA, KT- Dewan Adat Kaimana (DAK) melalui, Mohammad Natsir Aituarauw, dalam keterangannya, usai mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022, di Kaimana Beach Hotel (16/12/22), mengatakan, dari 5 kursi yang diberikan kepada Kabupaten Kaimana, akan ada proses rekruitmennya untuk 4 orang, yakni untuk unsur adat dan perempuan.
“Proses ini akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang nantinya akan dibentuk di daerah dengan mengacu pada petunjuk teknis yang akan diberikan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten. Dewan Adat Kaimana sangat berharap agar, figur anggota MRP yang diusulkan melalui unsur adat dan unsur perempuan ini adalah benar-benar merupakan figur yang dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat asli Papua di Kaimana, untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan amanat UU Otsus,” ujarnya.
Dia pun mengatakan, Negara telah memberikan dukungan yang sangat mulia bagi keterlibatan orang asli Papua dalam politik, baik itu kursi untuk MRP, DPR Jalur Otsus untuk Provinsi maupun untuk Kabupaten.
Dikatakan, figur yang akan didorong adalah mereka yang punya kepedulian untuk mau bekerja bagi masyarakat asli Papua yang ada di Kaimana.
“Kesbangpol kita berharap agar professional untuk melakukan rekruitmen, termasuk juga Pansel. Dia tidak boleh ingat diri, tetapi dia adalah cerminan dari masyarakat 8 suku asli Kaimana yang ada di Kabupaten ini,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Kabupaten Kaimana, akan mendapatkan jatah 5 kursi dari 30 kursi yang disediakan untuk anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat periode 2022-2027. 5 anggota tersebut, akan diusulkan melalui jalur adat, perempuan dan agama.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional, pada Kantor Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Christian L. Songgo, S.STP, dalam keterangannya pun mengatakan, 5 kursi yang akan diproses dalam rekruitmen ini, tetap mengedapankan asas transparan, untuk memilih mereka yang dianggap layak, memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik untuk memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua di Kabupaten Kaimana dan Provinsi Papua Barat.
Dia pun mengatakan, untuk proses rekruitmen, akan dilaksanakan secepatnya, setelah terbentuknya Panitia Seleksi (Pansel) di setiap daerah melalui Kesbangpol masing-masing Kabupaten.(FAD-R2)