Rabu Abu ; Umat Katolik Mulai Masuki Masa Puasa dan Pertobatan

0

 

KAIMANA, KT-Ratusan umat Katolik Paroki St. Monika Kampung Baru Kaimana, Rabu (22/2/23) mengikuti Misa Kudus Hari Rabu Abu.

 

Misa yang dipimpin Pastor Paroki Kampung Baru, Aloysius Du’a, OSA, menyampaikan Surat Gembala Uskup Manokwari Sorong, Mgr. Hilarion Datus Lega, Pr.

 

Dalam Surat Gembala, Uskup Manokwari Sorong menyampaikan pedoma pantang dan puasa yang mesti diikuti oleh umat, yakni pertama, selama masa Pra Paskah wajib pantang adalah yang telah genap 14 tahun, sedangkan peraturan puasa berlaku bagi semua yang telah berumur 18 tahun sampai dengan 60 tahun (kitab hukum kanonik no. 1252).

 

Uskup pun menyebutkan, mereka yang berpuasa haruslah orang-orang sehat, dan bukan yang sedang sakit atau yang menjalankan diet lantaran alasan medis.

 

Kedua, pantang berarti menolak mengkomsumsi sesuatu yang biasanya disukai misalnya, lauk-pauk, bumbu penyedap makanan, rokok, minuman beralkohol, baik secara pribadi maupun bersama.

 

Masing-masing orang dapat menentukan jenis pantangannya, seperti biaya belanja yang dihemat, karena berpantangan dan berpuasa hendaknya disisihkan sebagai derma bagi sesama yang berkekurangan, dan kolekte khusus sebagai aksi kesetiakawanan sosial dalam bentuk amplop aksi puasa pembangunan (APP).

 

Ketiga, puasa berarti makan kenyang satu kali sehari, seperti halnya berpantangan dengan cara itu, puasa pribadi selalu memiliki dampak sosial bagi sesama dan bukan sekedar ikut aturan.

 

Keempat, pantang dan wajib puasa pada Rabu Abu, 22 Februari 2023 dan Jumad Agung, 7 April 2023, namun sesungguhnya segenap 40 hari masa Pra Paskah mesti dihayati sebagai hari pertobatan.

 

Kelima, bagi rekan imam, pastor paroki/pra paroki, agar dengan tegas menyediakan dan menetapkan waktu untuk penerimaan sakramen tobat.

 

Dimohon agar umat menggunakan kesempatan pada masa Pra Paskah, dengan mengaku dosa secara pribadi.

 

Keenam, kegiatan doa dan pendalaman iman, serta kegiatan sharing kitab suci dan kegiatan amal, serta bakti sosial hendaknya sungguh dilaksanakan.

 

Terkait pengumpulan dana APP, semua dana seratus persen diserahkan kepada Keuskupan Manokwari-Sorong (KMS), untuk pembagian yang telah disepakati bersama, yakni 70 persen untuk menangani aneka permohonan bantuan pada Panitia Dana Solidaritas Antar Keuskupan (DSAK), serta Karitas Indonesia (KARINA) pada Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).(REN-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan