PT AML Bantah Tak Urus 2.000 BPJS Eks Karyawan
KAIMANA, KT– Pihak PT Avona MIna Lestari (AML) membantah, jika sebanyak 2.000 eks karyawan tidak diurus Jamsostek (BPJS Ketenagkerjaan sekarang,red) oleh perusahaan tersebut, saat sedang bekerja.
Pernyataan itu disampaikan pihak PT AML melalui salah satu personilianya, Mawarda, saat ditemui sejumlah awak media di Nirmala Hotel, Senin (27/2/23).
Menurut dia, seluruh karyawan PT AML diurus Jamsostek mereka, yang saat ini telah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
“Terus terang, selama ini yang eks karyawan klaim ke BPJS, mereka mendapatkan klaimnya, dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan. Kalau yang tidak masuk dalam daftar tersebut, adalah mereka yang bukan pekerja tetap. Karena yang bekerja dengan surat keputusan, tentu ada mendapatkan klaim itu,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah sebanyak 2.000 lebih itu tidak benar, karena yang bekerja di perusahaan tersebut adalah mereka yang memiliki masa kerja di atas dua sampai 10 tahun yang dibayarkan.
“Kalau yang hanya bekerja dua tiga bulan, tentu tidak diurus Jamsostek mereka pada waktu itu. Yang memiliki Jamsostek dan mengklaim, tentu mereka dapat klaim itu,” ujarnya.
Sementara itu, para eks karyawan PT AML, saat ini sedang mengklaim BPJS Ketenagakerjaan mereka di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kaimana.
Melalui salah seorang eks karyawan PT AML, Salmon Nay mengatakan, pihaknya bekerja dari tahun 2001-2005, dan sudah mengurus Jamsostek oleh pihak perusahaan.
“Memang untuk mendapatkan Jamsostek itu, harus dua tahun bekerja. Waktu itu, kita melaporkan data kita ke Depnaker Sorong. Tapi hari ini, kita cek kembali ke PTSP yakni di BPJS Ketenagakerjaan, filenya tidak ada. Lalu, kemana uang yang dipotong selama ini oleh perusahaan?” tegasnya.
Dia juga mengatakan, terkait dengan persoalan itu, sebanyak 2.000 orang yang saat ini juga bertanya tentang klaim hak mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal yang sama pun disampaikan, Liberth Uku, warga Potawai Buru yang mengaku, mereka telah berkorban dari kampung mereka yang berada di Kabupaten Mimika, namun sampai di BPJS Ketenagakerjaan, namanya dan nama warganya tidak masuk dalam BPJS.
“Terus terang, kami masyarakat kecil yang datang jauh-jauh dari Potawai Buru, namun sampai di sini, klaim kami tidak masuk dalam daftar BPJS. Padahal, kami saat bekerja itu sudah mengurusnya. Kami juga sangat berharap agar pihak perusahaan dapat bertanggungjawab, karena gaji kami dipotong selama bekerja, tetapi tidak masuk dalam klaim ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram, dalam keterangannya mengaku, terkait dengan persoalan ini, pihaknya terlebih dahulu mendatakan nama-nama eks karaywan PT AML agar dapat dicek kembali melalui sistim BPJS ini.
Nama-nama tersebut, lanjut dia, akan disertakan dengan KTP serta kartu Jamsostek atau keterangan lainnya, sehingga bisa dilakukan klaim.
“Jika eks karyawan tersebut, ada di Mimika atau di kabupaten lain, kami akan berupaya untuk mengkonfirmasi ke kabupaten tersebut,” ujar Iribaram.
Sementara itu, pihak Unit Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kaimana, Oktovianus Lembang, dalam keterangannya mengaku, terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan eks karyawan PT. AML sudah dilakukan pembayaran kepada mereka yang namanya ada dan masuk dalam sistim.
“Selama ini kita melakukan proses pembayaran. Kalau memang ada nama, dengan identitas lengkap seperti KTP, Kartu Jamsostek dan surat keterangan lainnya bisa kita proses,” tegasnya.
Terkait dengan sebanyak 2.000 lebih tenaga kerja seperti yang disampaikan warga, hingga saat ini belum dapat diketahui, karena pihak PT. AML melalui salah seorang personalianya, Mawardi pun mengaku, terkait dengan data tersebut sudah tidak ada, karena data tersebut sudah masuk dalam data negara.(CR10-R1)