Sampah Terhormat di Pelabuhan, DLH Belum Keluarkan Ijin

0
6 unit kapal milik PT Avona Mina Lestari yang telah digeser ke Pelabuhan Laut Kaimana

6 unit kapal milik PT Avona Mina Lestari yang telah digeser ke Pelabuhan Laut Kaimana. | Foto: KT


KAIMANA, KT- Hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana, belum mengeluarkan ijin kepada pengusaha besi tua yang berkeinginan untuk memotong bangkai 10 unit kapal milik PT Avona Mina Lestari (AML) di perairan Pelabuhan Laut Kaimana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana, Roice Elison Kubewa, SH saat dikonfirmasi di sela-sela mengikuti kegiatan Workshop Percepatan Sistem Pengelolaan Pariwisata Kaimana, yang berlangsung di Kaimana Beach Hotel, Selasa (26/2) mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin untuk pemenggalan bangkai kapal tersebut di perairan Kaimana.

“Belum, kita belum keluarkan ijin. Karena kita masih kaji dampak yang bakal terjadi atas usaha itu. Tetapi intinya, kita belum memberikan ijin untuk itu,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya telah mendapatkan surat resmi dari pemilik bangkai kapal tersebut, untuk aktivitas pemenggalannya.

Sementara itu, Raja Muda Namatota, Randy Asnawi Ombaier, yang juga berhasil dikonfirmasi di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) Kabupaten Kaimana, beberapa waktu lalu juga mengaku, pihaknya telah diberikan informasi terkait dengan rencana aktivitas tersebut.

“Benar, mereka sudah melakukan koordinasi dengan kami. Hanya saja, dulu perjanjiannya bahwa anak-anak di Kampung Seram semua dilibatkan. Namun belakangan saya dengar, bahwa mereka menggunakan orang luar,” sebut Raja Muda ini.

Dia juga mengatakan, terkait dengan aktivitas rencana pemenggalan kapal tersebut, Raja Muda pun telah menyarankan kepada pihak yang bertanggungjawab untuk mengalihkan aktivitas pemenggalannya ke tempat lain, sehingga jangan mengganggu aktivitas masyarakat yang bermukim di kawasan Kampung Seram.

Sebelumnya, Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrimnya, AKP Indra Feradinata, SIK menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan proses hukum yang terjadi atas perusahaan ikan terbesar itu yang akhirnya ditutup oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui sampai sejauh mana proses hukum terkait dengan penutupan perusahaan ikan terbesar di Kaimana tersebut oleh Menteri Susi.(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan