CI dan Pemkab Kaimana Bahas LPPK
KAIMANA, KT – Untuk mewujudkan pengelolaan pariwisata Kabupaten Kaimana yang optimal, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana bersama Pemeritah Daerah Kabupaten Kaimana, kembali membahas Lembaga Pengelolaan Pariwisata Kaimana. Kegiatan ini dilaksanakan di KBH beberapa waktu yang lalu.
Alberth Nebore, West Papua Senior Manager MPA and Policy CII mengatakan perlu ada satu lembaga yang nantinya bisa memaksimalkan pengelolaan pariwisata Kaimana. Menurutnya, lembaga ini akan melibatkan pemerintah daerah dan juga pihak swasta.
“Alasan kuat kenapa harus ada lembaga pengelolah pariwisata Kaimana, karena selama ini lembaga ini belum tersedia, institusi yang mengelolah pariwisata secara teknis potensi KSP Kaimana. Berikutnya lagi bahwa tersediannya kebijakan daerah dan visi kepala daerah yang kuat disektor pariwisata Kaimana. Ditambah lagi dengan kebijakan nasional yang mendorong jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dari sembilan juta menjadi dua puluh juta, wisatawan nusantara dari 250 juta menjadi 275 juta di tahun 2019 ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan harus membahas topic besar ini secara bersama-sama, sehingga ada kesepahaman untuk bisa mengelolah pariwisata Kaimana ini secara baik, yang pada akhirnya bisa memberikan dampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.
“Untuk itu, perlu dibahas bersama dan mengajak pelaku usaha wisata, pemerhati pariwisata, konservasi kelautan dan kehutanan untuk terlibat bersama pemerintah daerah dan masyarakat Kaimana, dalam rangka menyiapkan pengelolaan potensi pariwisata Kaimana ini. Untuk kepentingan destinasi pariwisata Kaimana maka harus dibangun jaringan kemitraan anta daerah,” ujarnya.
Lanjut Nebore, setelah lembaga teknis pengelolaan ini dibentuk maka tugasnya yaitu menyiapkan program peluncuran system tariff masuk, pemeliharaan jasa kawasan strategis pariwisata Kaimana, mengelolah system kunjungan wisata, mengelolah tariff masuk wisata Kaimana, dan menyiapkan regulasi bagi pengelolaan pariwisata ini.
“Kebutuhan regulasi ini sangat penting agar bisa mengoptimalkan pengelolaan melalui lembaga yang sudah terbentuk ini. Misalnya; penyusunan dan penerbitan perbub tariff masuk, penyusunan dan penerbitan SK bupati tengan sekretariat lembaga pengelolah pariwisata Kaimana, penyusunan dan penerbitan perda retribusi dan non retribusi. Hal lain yang juga tidak kalah penting yaitu, survey penempatan mooring bouy, penyiapan MoU dengan pelaku usaha wisata (kapal pesiar, resort dan homestay lokal),” tuturnya.
Dirinya berharap agar semua pihak pemangku kepentingan di Kabupaten Kaimana bisa sepaham dan bisa mulai memikirkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mewujudkan pembentukkan lembaga pengelolah pariwisata Kaimana (LPPK), yang bisa berbentuk UPTD Pariwisata Kaimana, BLUD UPTD Pariwisata Kaimana maupun Perusahaan Jasa Pengelolah Pariwisata Kaimana.(RIO-R2)