34 Mobil Dinas di Kaimana Sudah Ditarik Pemkab
KAIMANA, KT- Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.9098/KSP 00/10-16/11/2019, tentang tindaka lanjut monitoring dan evaluasi KPK 2019 terkait dengan penertiban aset daerah, maka Pemkab Kaimana melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menarik sedikitnya 34 mobil dinas.
BPAKD mencatat, kendaraan dinas milik pemkab Kaimana yang dipergunakan oleh mantan pejabat yang bukan merupakan hak miliknya sebanyak 43 unit.
“Kita sudah menarik sebanyak 34 unit. Artinya masih tersisa 9 unit yang harus kita ambil dari mantan pejabat. Upaya koordinasi sudah kita lakukan, tinggal menunggu saja tindaklanjutnya. Kita memang melakukan ini karena perintah KPK dan kita pun melakukan pengambilan aset daerah secara persuasif selama ini. Dan semua orang memahami, karena ini adalah perintah KPK,” ujar Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Kaimana, Suswantoro, S.Sos, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (11/11/2019).
Menurutnya, selain mobil dinas, ada juga motor dinas sebanyak 21 unit. 3 unit sudah ditarik, selanjutnya 18 unit lainnya hingga saat ini sedang diupayakan.
Dia sangat berharap dukungan para mantan pejabat dalam upaya pemerintah daerah menertibkan aset-aset miliki daerah ini, karena bukan hanya di Kaimana saja, tetapi ini berlaku untuk seluruh Papua dan Papua Barat.(ANI-R1)