Pemda Siap Bongkar Pesta di Jalanan Umum

0

Kepala Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram. | Foto: DAR-KT


KAIMANA, KT- Dengan semakin sering timbulnya persoalan yang berawal dari pesta yang menggunakan jalan umum sebagai tempat acara, maka hampir sebagian besar masyarakat Kaimana meminta kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan perda larangan terkait penggunaan jalan umum.

Namun sebenarnya, regulasi yang mengatur tentang penggunaan jalan umum ini sudah ada, dan berada di bawah kewenangan PMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, PMPTSP Kabupaten Kaimana akan mengeluarkan edaran terkait penggunaan jalan umum, kepada seluruh RT dan akan disosialisasikan kepada seluruh warga Kaimana.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram ketika dikonfirmasi di Kaimana, Rabu (17/10) kemarin.

Sebelumnya kewenangan perijinan penggunaan jalan umum ini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Namun karena PTSP sudah menjadi OPD baru yang berurusan dengan perijinan, maka ijin penggunaan jalan umum juga akan menjadi kewenangan PTSP.

“Memang hal ini semakin disoroti oleh masyarakat. Mereka justru menginginkan agar ada perda yang mengatur tentang ijin penggunaan jalan umum. Tapi saat ini kan SOPnya sudah jelas dan berada di PTSP. Karena ini juga merupakan kebutuhan urgent kita saat ini di Kabupaten Kaimana, maka berdasarkan SOP tersebut, kami akan segera menerbitkan surat edaran, yang akan ditujukan untuk seluruh RT, tentang persyaratan pengajuan ijin penggunaan jalan umum,” ungkapnya.

Siti juga mengatakan bahwa, persyaratan tersebut juga sudah diatur didalam regulasi, sehingga hal ini harus ditaati oleh seluruh masyarakat Kaimana. “Untuk persyaratan yang harus dipenuhi antara lain; rekomendasi dari RT, rekomendasi dari kepala kampung atau lurah, harus ada jalan alternatif yang kondisinya sama dengan jalan yang akan digunakan, dan pernyataan penanggung jawab pemohon jika terjadi masalah pada saat acara atau kegiatan berlangsung dan ditanda tangani diatas materai. Ini sudah jelas, dan ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui masing-masing RT,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Siti, usulan dari masyarakat untuk membentuk perda akan ditampung, karena ini merupakan kebutuhan Kaimana saat ini, dan harus segera ditangani. “Ini kan kebutuhan urgent kita, dan kalau kita harus dengan perda, maka membutuhkan waktu yang lama. Padahal penggunaan jalan umum ini harus segera kita tangani. Olehnya, surat edaran tersebut yang akan menjadi pressure bagi penggunaan jalan umum oleh masyarakat,” tuturnya.(DAR-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan