Jerat Papua Gelar Pelatihan Pemetaan Wilayah Adat di Kaimana
KAIMANA, KT- Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua menggelar pelatihan pemetaan partisipatif wilayah adat di Kaimana.
Kegiatan itu berlangsung di Rumah Makan Belia Kaimana, Rabu (26/2/2020) lalu.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat posisi wilayah adat rakyat Papua, terhadap sumber daya alam yang dimiliki saat ini, termasuk hak-hak adat yang ada di dalamnya.
Koordinator Bidang Pemerintahan Wilayah Papua pada Jaringan Kerja Rakyat Papua, Yoram Dwaa, yang berhasil ditemui di sela-sela kegiatan itu mengatakan, kegiatan pemetaan partisipatif ini dilakukan dalam beberapa tahapan.
“Tahap pertama kita melakukan pelatihan. Dalam pelatihan itu, masing-masing suku akan mengidentifikasi wilayah adat mereka masing-masing. Tahap kedua, dari informasi dan identifikasi tersebut, kita lanjutkan dengan pemetaan. Pemetaan ini pun diharapkan menjadi media untuk bisa mengadvokasi hak-hak adat mereka,” jelasnya.
Disinggung soal keterlibatan masyarakat adat di Kaimana, kata dia, untuk Kabupaten Kaimana, melibatkan 8 suku asli di Kaimana yakni Kuri, Mairasi, Irarutu, Oburau, Madewana, Miere, Napiti dan Koiwai.
“Mengapa kita libatkan 8 suku, karena merekalah yang paling paham tentang wilayah adat mereka. Dengan demikian kami mendistribusikan informasi yang kami punya, barulah mereka dapat memetakan wilayah adat mereka sendiri,” katanya.
Dia sangat berharap agar ke depannya, dengan pemetaan ini, menjadi rujukan bagi pembangunan di Kabupaten Kaimana.
Sementara itu, secara terpisah, Wakil Ketua III Dewan Adat Kaimana (DAK), Ramadhan Sabuku dalam keterangannya mengatakan, DAK mengapresiasi atas pendampingan dari Lembaga Jaringan Kerja Rakyat Papua (JERAT) yang membantu pihaknya dapat memetakan wilayah adat ke 8 suku yang di Kaimana.
DAK juga lanjut dia, dengan adanya dokumen pemetaan ini, diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Kaimana, dalam rangka memberi penghormatan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua di Tanah ini.(FOR-R1)