Di Kaimana, Bansos akan Tumpang Tindih, Jika Pemprov PB Belum Terbitkan Data
KAIMANA, KT- Pemerintah Kabupaten Kaimana, hingga saat ini masih terus melakukan pendataan terhadap kepala keluarga (KK) penerima manfaat bantuan sosial (bansos) tunai yang akan digelontorkan untuk mengatasi pandemi covid 19 di wilayah Kabupaten Kaimana.
Sejumlah media di Indonesia pun telah merilis soal bantuan sosial tersebut, sebagai program jaminan sosial mengatasi masalah dampak pandemi covid 19 di tanah air.
Besaran alokasi yang disiapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp. 600.000 per bulan per KK. Bahkan, di sejumlah daerah pun telah melakukan kebijakan, selain bansos tunai, namun juga menyediakan alokasi sembako bagi warganya terutama mereka yang terimbas langsung dengan dampak dari pandemi covid 19 ini.
Belum lama ini, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyebutkan, untuk Papua Barat disediakan kucuran sembako untuk sekitar 80.000-an KK yang terdampak pandemi ini. Di Kaimana, disiapkan sebanyak 3.500-an KK penerima manfaat tersebut.
Bupati Kaimana, Matias Mairuma, yang berhasil dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020) di kantor Bupati Kaimana, mengaku, untuk mengatasi pandemi covid 19 ini, terdapat beberapa sumber yakni melalui Kementerian Sosial melalui program bansos tunai tersebut di luar program PKH dan BPNT, Kementerian Desa untuk dana desa atau kampung, dan juga pemerintah provinsi melalui sembako termasuk juga kewajiban pemerintah kabupaten.
“Namun hingga saat ini kita belum menerima data, siapa saja yang berhak menerima bantuan sembako itu. Tolak ukur penetapan 3.500-an KK miskin di Kaimana itu seperti apa? Ini kan kita belum terima. Dan jika itu dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka jelas akan menimbulkan persoalan baru di tengah persoalan yang ada saat ini,” jelasnya.
Dikatakan, untuk Pemkab Kaimana, telah mengalokasi bantuan sembako tersebut kepada mereka yang benar-benar terimbas dan itu sudah dilakukan selama ini.
“Antisipasi itu sudah kita lakukan, terutama bagi mereka yang benar-benar terimbas. Ini di luar dari bansos tunai yang akan mereka terima. Intinya, ini harus dilakukan melalui prosedurnya. Usulan untuk masyarakat penerima manfaat ini sudah kita sampaikan ke Kementerian Sosial. Jadi data benar-benar harus valid, jika tidak maka akan menimbulkan persoalan baru dan terjadi tumpang tindih di masyarakat,” tegasnya lagi.(ANI-R1)