Kadinsos Kaimana: KK yang Sudah Dapat PKH dan BPNT, Tidak Dapat Lagi BST
KAIMANA, KT- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kaimana, Yosias Bari menegaskan, bagi KK kurang mampu yang selama ini telah mendapatkan program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tidak boleh lagi mendapatkan bantuan sosial tunai sebesar Rp. 600.000 per bulan selama 3 bulan, sebagai keluarga penerima manfaat dari pandemi covid 19.
“Saya sudah tegaskan kepada seluruh Kepala Kampung dan perangkatnya, agar memberikan data yang valid. Jika data tidak valid, maka akan menimbulkan masalah sosial baru di tengah pandemi covid 19 saat ini,” tegasnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (15/6/2020).
Dia mengatakan, data tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh BPS Kaimana dan selanjutnya diusulkan ke Kementerian Sosial RI.
“Jadi apa yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial itulah yang menjadi dasar penyaluran BST saat ini. Memang jumlahnya, mereka yang lebih tahu, tetapi soal kebijakan memang sesuai dengan data yang dikirim dari Kabupaten,” ujarnya.
Disinggung soal seharusnya, jumlah KK kurang mampu penerima BST dari Kementerian Sosial ini, lebih diprioritaskan untuk Kelurahan Kaimana dan Kelurahan Krooy, karena setiap kampung akan mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang akan disalurkan melalui Kementerian Desa, kata dia, memang seharusnya begitu, sehingga jangan terjadi tumpang tindih di lapangan.
“Benar, Kelurahan Kaimana dan Krooy seharusnya lebih diprioritaskan, karena untuk Kampung-kampung, sudah mendapatkan jatah BLT dari Kementerian Desa. Namun, semua itu kembali ke keputusan pemerintah pusat,” katanya lagi.(ANI-R1)