KPU Kaimana Lanjutkan Tahapan Pilkada, Pemungutan Suara Tetap 9 Desember

0

KAIMANA, KT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, terhitung 15 Juni 2020 mulai melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kaimana tahun 2020.

Kelanjutan itu ditandaikan dengan dikeluarkan surat keputusan KPU Kaimana Nomor 256 tahun 2020 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, diantaranya pengaktifan kembali badan adhock pelaksana Pilkada Kaimana 2020 serta melanjutkan tahapan berikutnya.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kaimana, Kristian Mathias Maturbongs, dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kaimana, Senin (15/6/2020).

“Saat ini kita sudah mulai bekerja untuk melanjutkan tahapan berikutnya, sehingga badan adhock kita fungsikan kembali, yakni PPD dan PPS. Kita berharap, agar dengan diaktifkannya kembali badan adhock ini termasuk melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilu, Pilkada yang ditunda 9 Desember 2020 ini akan berjalan dengan aman dan lancar, sesuai yang diharapkan,” ujarnya.

Saat memberikan keterangan pers, Maturbongs didampingi oleh 3 Komisioner KPU lainnya, termasuk Sekretaris KPU Kaimana.

Dia juga mengatakan, tahapan selanjutnya yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pilkada yang akan jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“Sosialisasi ini akan kita lakukan dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi di tengah pandemi covid 19 saat ini. Untuk itu, akan dilakukan melalui daring dan juga didukung dengan pengadaan spanduk serta baliho maupun melalui media massa terkait dengan penundaan Pilkada ini termasuk dengan tahapan-tahapannya,” ujarnya.

Disinggung soal persoalan krusial terkait dengan data pemilih, kata dia, hal itu sudah menjadi atensi pihaknya, dimana pasca DP4 yang telah diserahkan kepada KPU Kaimana, akan dilanjutkan dengan verifikasi data pemilih di seluruh distrik dalam Kabupaten Kaimana, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi DPT sesuai dengan tahapannya.(ARI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan