Di Kaimana, 12 ASN Penerima BST, Akhirnya Kembalikan Dananya
KAIMANA, KT- Pernyataan Bupati Kaimana, Matias Mairuma terkait dengan disinyalir adanya ASN yang menerima bantuan sosial tunai (BST) yang digulirkan oleh Kementerian Sosial dalam penanganan Pandemi covid 19 di Kabupaten Kaimana, akhirnya terbukti.
Koordinator Program Penanganan Fakir Miskin Kemensos untuk Kabupaten Kaimana, Maria TH Winda Sangur, S.Sos, mengaku, jika ada sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kaimana, yang telah menerima dana bantuan sosial tunai (BST) dan sudah mengembalikan dana tersebut ke Kantor Pos, dikarenakan inclusion error dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Sudah dikembalikan. Yang jelasnya, setelah kita melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan, mereka mengakui itu dan dikembalikan dananya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020) di Kantor Pos Kaimana.
Dia mengaku, jika data yang diperoleh dari DTKS tersebut untuk Kabupaten Kaimana, sebanyak 102, diantaranya yakni adanya ganda penerima program keluarga harapan (PKH), ganda kepengurusan seperti suami dan istri sama-sama terima dan juga ganda penerima bantuan pangan non tunai (BPNT).
Menurutnya, data penerima BST untuk Kabupaten Kaimana saat ini berjumlah sebanyak 2.066 KK kurang mampu.
“Namun dari data tersebut, sebanyak 1.969 KK yang disalurkan melalui Kantor Pos, sementara yang sisanya yakni sebanyak 88 KK disalurkan melalui BRI dan 9 KK melalui BNI. Jadi bukan hanya di Kantor Pos saja penyalurannya,” jelasnyanya.
Untuk saat ini, lanjut dia, penyaluran BST di Kabupaten Kaimana, sudah disalurkan sebanyak 2 tahap, sementara untuk kampung-kampung lainnya yang berada di 7 Distrik dalam wilayah Kabupaten Kaimana, akan disalurkan sekaligus yakni sebanyak 3 tahap yakni sebesar Rp. 1.800.000 per KK.(ANI-R1)