Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma. | Foto: KT


KAIMANA, KT– Pengadilan Agama akhirnya hadir di Kabupaten Kaimana, setelah dilakukan pelantikan hakim, panitera dan sejumlah staf Pengadilan Agama yang berlangsung di Gedung Pertemuan Krooy, Kamis (8/11) kemarin.

Dengan hadirnya Pengadilan Agama di wilayah ini, tentunnya diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi siapa saja tanpa pandang status sosial. Dengan adanya Pengadilaan Agama tersebut juga mempermudah masyarakat untuk mengurus perceraian.

Namun, hal ini justru disoroti oleh Bupati Kaimana, bahwa dengan kehadiran Pengadilan Agama di Kabupaten Kaimana, jangan sampai dimanfaatkan oleh sebagian besar ASN untuk mengurus perceraian.

Hal ini ditegaskan Bupati saat memberikan sambutannya pada acara pelantikan hakim, penitera dan staf Pengadilan Agama Kabupaten Kaimana.

“Kehadiran Pengadilan Agama di Kabupaten Kaimana ini sudah memudahkan masyarakat kita untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Hanya saja, saya takutkan jangan sampai ini digunakan sebagai kesempatan bagi ASN yang ada di Kaimana ini, untuk mempermudah urusan perceraian,” ungkapnya.

Bupati Mairuma juga meminta kepada pihak Pengadilan Agama untuk menolak jika ada ASN yang mengurus perceraian. Karena menurutnya, perceraian bukan satu-satunya solusi bagi persoalan yang dihadapi oleh masing-masing ASN.

“Saya berharap agar Pengadilan Agama dapat menolak ASN yang mengajukan kasus perceraian di kantor Pengadilan Agama. Karena sudah dekat di sini, berarti, sedikit persoalan yang terjadi juga, pasti langsung bisa minta cerai. Janganlah berpikir dengan adanya Pengadilan Agama ini, maka semua urusan diselesaikan secara hukum. Tetapi ini juga menjadi haknya Pengadilan Agama, apakah mau menerima atau tidak. Kami tidak bisa mengitervensi terlalu jauh,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Rita Teurupun, S.Sos ketika dikonfirmasi di Kaimana beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Pengadilan Agama sudah siap membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, terutama dalam memberikan pembinaan dan bimbingan kepada ASN yang ingin mengajukan perceraian.

“Kemarin waktu pelantikkan Ketua Pengadilan Agama, kami sudah berkoordinasi dengan mereka, dan mereka sangat mendukung pemerintah daerah, terlebih melakukan pendampingan terhadap korban-korban KDRT dan juga korban dan pelaku korban kekerasan terhadap anak,” ujar Sekda Rita.

Salah satunya yang diminta, lanjut mantan Kepala Distrik Kaimana ini, agar pihak Pengadilan Agama Kaimana bisa memberikan pendampingan dan bimbingan kepada ASN, bilamana ada ASN yang mengurus perceraian.

“Karena saya secara pribadi tidak mau, kalau ada ASN yang menganggap perceraian adalah salah satu solusi untuk persoalan mereka. Karena dampaknya tidak hanya mereka rasakan, tetapi anak-anak mereka juga pasti akan terlantar,” ungkapnya.

Terkait dengan sudah adanya Pengadilan Agama di Kabupaten Kaimana, beberapa pihak pun mengaku, terkait dengan aturan hukumnya, jika gugatan dilakukan oleh para suami, haruslah dibayar lebih besar, sehingga tidak memberikan kemudahan kepada mereka yang hanya ingin bercerai dengan hanya persoalan yang sederhana.

“Memang kita tahu dalam hukum Islam itu seperti begini. Tetapi paling tidak perlu juga dipertimbangkan. Karena jika tidak, setiap ada masalah dalam rumah tangga, kaum perempuanlah yang menjadi korbannya,” tegas salah seorang staf pada Bagian Hukum yang enggan namanya disebutkan.

Sementara itu, Pemerintah Daerah sudah menyiapkan eks kantor BPKAD Kaimana sebagai kantor sementara Pengadilan Agama Kabupaten Kaimana, sambil menunggu dibangunnya kantor baru yang lebih representatif.(DAR-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan