Musa Kamudi Soroti Tapal Batas Kaimana-Mimika
KAIMANA, KT – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Mimika, sampai saat ini belum menemui titik penyelesaian. Pasalnya sudah dua kali Pemda Kabupaten Mimika mangkir dari perjanjian yang sudah disepakati bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana. Hal ini juga sedang dipantau oleh Biro Hukum Provinsi Papua Barat.
Asisten I Setda Provinsi Papua Barat, Drs. Musa Kamudi ketika dikonfirmasi di Kaimana Beach Hotel (KBH), Jumat (31/11) kemarin mengungkapkan bahwa penyelesaian tapal batas antara kedua kabupaten ini yaitu; Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Mimika harus difasilitasi oleh pihak kementerian. Menurutnya, pihak kementerian harus segera mengambil langkah sehingga tapal batas dua kabupaten ini bisa diselesaikan.
“Kalau untuk batas wilayah untu kabupaten/kota yang ada di dalam satu provinsi, maka akan menjadi kewengangannya pemerintah provinsi. Sementara untuk batas wilayah antara dua kabupaten yang beda provinsi, maka menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini melalui pihak kementerian. Kami dari provinsi hanya berusaha untuk melakukan koorodinasi,” ungkapnya.
Menurutnya, pemahaman tentang tapal batas kabupaten/kota ini maupun provinsi masih belum dipahami baik oleh semua pihak. “Yang kita bahas saat ini, terkait dengan batas administrasi pemerintahan itu, yang belum dipahami secara baik oleh semua pihak. Semuanya masih menganggap bahwa tapal batas adat dan adminsitrasi pemerintahan ini sama, sehingga sulit untuk menyelesaikan persoalan tapal batas, kalau pemahaman masih minim. Kalau batas adat dia memang bisa lewat dari batas administrasi pemerintahan. Ini yang harus dipahami terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara terkait dengan batas wilayah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Mimika, pihaknya juga menyesalkan kenapa sampai dua kali kabupaten Mimika mangkir dari kesepakatan. “Saya pikir kita semua sama karena tujuan jalannya roda pemerintahan ini adalah untuk kesejahetraan masyarakat. Selama ini memang kami juga mengikuti perkembangannya. Sudah sejauh mana proses penyelesaiannya. Tetapi berdasarakan aturan, kewenangan kami di provinsi hanya sebatas menyelesaikan tapal batas kabupaten dalam satu provinsi. Tetapi kami pasti akan tetap terus mengkoordinasikan dengan pemerintah pusat, sehingga tetap menjadi atensi mereka untuk segera memfasiliatasi penyelesaiannya,” lanjutnya.
Musa juga berharap agar aga komunikasi yang baik yang terus dijalin oleh masing-masing kabupaten, sehingga penyelesaian dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Kami dari pemerintah provinsi sudah dengar dan tahu tentang prosesnya ini, sehingga akan menjadi atensi kami juga. Kami pasti akan mendorong ke pihak kementerian untuk segera menyelesaikannya. Karena pasti aka nada persoalan-persoalan kalau tidak segera diselesaikan, sebagai dampak dari belum ada kepastian soal tapal batas atau wilayah adminsitrasi pemerintahan ini,” tegasnya.
Musa juga mengatakan bahwa secara aturan penyelesaian tapal batas untuk Kabupaten Kaimana ini sudah terlambat. “Jujur kalau boleh kata, secara aturan kita sudah terlambat. Dalam undang-undang disebutkan paling lambat lima tahun. Tapi kita ini sudah melebihi dari lima tahun. Oleh sebab itu, hal yang bersifat umum misalnya Kaimana, bisa berbatasan dengan Kabupaten Mimika, tapi dalam PP itu disebutkan detailnya, berbatasan dengan kampung apa saja,” lanjutnya. (ARJ-R2)