Aliansi Masyarakat Adat Kaimana Tuntut Pilkada Ditunda!

0

KAIMANA, KT- Aliansi masyarakat adat Kaimana, Kamis (3/9/2020) menggelar aksi demo damai ke kantor KPU Kaimana di Jalan Utarom Kaki Air Kaimana.

Mereke menuntut agar pelaksanaan Pilkada Kaimana tahun 2020 dibatalkan.

Masa yang berjumlah sekitar 50-an orang tersebut, mendatangi KPU sekitar pukul 10.00 WIT.

Mereke bergerak dari Pasar Inpres Krooy dan melakukan long march menuju ke kantor KPU Kaimana.

Massa yang membawa spanduk dan pamflet yang bertuliskan berbagai macam aspirasi, salah satu spanduk bertuliskan Hargai Tuan Rumah Jangan Merampas Hak Politik Masyarakat Adat.

Aksi demo dami tersebut menyebabkan, arus lalu lintas sedikit mengalami kemacetan. Meski demikian, aparat dari Polres Kaimana terus melakukan pengawalan terhadap massa dan arus lalu lintas pun dapat diatur.

Kurang lebih 30 menit longmarch dari Terminal Pasar Baru Kaimana, tepatnya pukul 11.00 WIT massa akhirnya tiba di Kantor KPU Kaimana.

Setibanya di Kantor KPU, ketua KPU Kaimana didampingi tiga komisionernya menerima kedatangan mereka.

Sesampainya di kantor KPU, mereka kembali  berorasi dan membacakan 5 point tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam pernyataan sikap tersebut disebutkan, kehadiran otonomi khusus (Otsus) jilid II dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP) untuk berdiri sejajar dengan suku-suku lain di Indonesia.

Mereka juga menyebutkan, akan melakukan pemalangan adat terhadap kantor KPU Kaimana dan menghentikan sementara seluruh aktivitas di KPU Kaimana.

Mereka juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia bapak Ir. Joko Widodo untuk menunda tahapan pemilihan kepala daerah kabupaten Kaimana, tahun 2020 karena tidak ada anak asli Kaimana yang ikut dalam pesta demokrasi di Kabupaten Kaimana.

Mereka pun meminta kepada Presiden Republik Indonesia bapak Ir. Joko Widodo dan pimpinan pusat partai politik lainnya di Jakarta untuk hadir di Kabupaten Kaimana untuk membukan palang adat serta berdialog dengan masyarakat adat Kaimana.

Bahwa tahapan pemilihan kepada daerah kabupaten Kaimana, tahun 2020 akan dilanjutkan kembali apabila keterwakilan anak asli Kaimana menjadi Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Kaimana tahun 2020.

Jika pernyataan sikap kami ini tidak diindahkan maka kami menolak seluruh tahapan pemilu kepala daerah kabupaten Kaimana tahun 2020. Serta menolak otsus plus dan menolak kehadiran partai politik di kabupaten Kaimana.

Setelah membacakan tuntutan, perwakilan 8 suku asli Kaimana melakukan dialog dengan Ketua KPU dan Komisioner di ruang rapat Kantor KPU Kaimana. Namun tidak memenuhi kesepakatan, akhirnya pertemuan dipindahkan ke kantor Bupati Kaimana.(YUS/ANI-R1)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan