I.G.N.A.Y. Endrawan : Rekomendasi KASN Wajib Dilaksanakan!

0
Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan JPT I Bidang Mediasi dan Perlindungan, I.G.N.A.Y. Endrawan, SH, MH.(FOTO: DOK)

Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan JPT I Bidang Mediasi dan Perlindungan, I.G.N.A.Y. Endrawan, SH, MH.(FOTO: DOK)


JAKARTA, KT- Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan JPT I Bidang Mediasi dan Perlindungan, I.G.N.A.Y. Endrawan, SH, MH, menegaskan, meski Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kaimana, telah membalas rekomendasi dari KASN terkait dengan mutasi dan demosi terhadap 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana, namun pihaknya akan tetap mengeluarkan rekomendasi yang sama, untuk segera ditindaklanjuti.

“Tidak ada rekomendasi itu berubah. Rekomendasi yang sudah kita keluarkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan rekomendasi tersebut wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh Bupati sebagai PPK,” tegasnya, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, ketika berada di Jepara, Jawa Tengah.

Endrawan dikonfirmasi berkaitan dengan jawaban yang disampaikan Bupati Kaimana, Freddy Thie, berkaitan dengan rekomendasi tersebut akan ditinjau kembali, saat paripurna LKPD tahun anggaran 2021 lalu di Auditorium DPRD Kaimana, pekan lalu.

“Rekomendasi itu memang sudah ada, dalam waktu dekat, akan segera kita sampaikan. Memang dalam rekomendasi itu, kita lebih mempertegas sesuai dengan apa yang sudah kita kaji di KASN,” ujarnya.

Dia pun sangat berharap agar, rekomendasi yang segera dikeluarkan kembali oleh KASN, harus wajib dilaksanakan, untuk memberi perlindungan kepada para ASN, termasuk dengan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan