Dana SAMISAKA Segera Dicairkan, 6 Kampung Sudah Diajukan ke Bupati
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti.(FOTO : KHR)
KAIMANA, KT- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) saat ini terus memproses usulan masing-masing kampung untuk Program Satu Miliar Satu Kampung (SAMJISAKA).
Proses tersebut berupa verifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan dana tersalurkan tepat sasaran demi pertumbuhan ekonomi kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Ika Damayanti, dalam keterangannya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (10/8/26) menjelaskan, proses verifikasi administrasi dan setiap usulan dari kampung sementara berjalan.
“Kami baru menandatangani pengajuan ke Pak Bupati Cq. Sekda untuk 6 kampung yang dokumen pengajuan penyaluran dinyatakan sudah lengkap dan terverifikasi. Untuk selanjutnya, akan diverifikasi lagi oleh BPKAD, sebelum anggarannya disalurkan langsung ke rekening masing-masing kampung,” jelas Damayanti.
Dia pun sangat berharap, dengan adanya proses yang sudah berjalan baik ini, dapat memberikan motivasi bagi kampung-kampung lainnya agar cepat menyusul untuk menyelesaikan seluruh administrasi persyaratan yang diminta.
Hal senada pun disampaikan Kepala Seksi PKKP DPMK Kabupaten Kaimana, Naftali Iha, ST.
Dalam pernyataannya, dia pun mengaku jika saat ini pihaknya sedang melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen penyaluran Dana Samisaka.
“Jadi verifikasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap, sesuai ketentuan, dan memenuhi persyaratan sebelum proses penyaluran dana dilanjutkan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan Program SAMISAKA (Satu Miliar Satu Kampung) ini, proses verifikasi dilakukan secara ketat oleh DPMK.
Beberapa point utama yang diverifikasi, diantaranya kesesuaian potensi lokal dan fokus sektor produktif unggulan masyarakat, terutama pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, dan perdagangan.
Selain itu, verifikasi juga berkaitan dengan rancangan anggaran biaya (RAB), untuk memastikan pembagian pagu dana mematuhi batas Peraturan Bupati (Perbup) Kaimana Nomor 7 Tahun 2026, yakni 60 persen khusus untuk pembiayaan program pertumbuhan ekonomi kampung, 20 persen untuk pengembangan SDM, adat, budaya, keagamaan, serta lembaga kampung dan 20 persen untuk biaya operasional pengelolaan serta honorarium pendamping.
Selain itu, DPMK juga memastikan keabsahan kelompok pengusul, kepengurusan, serta status domisili anggota, kesiapan kelompok untuk mengelola bantuan secara transparan, jujur, dan akuntabel sesuai pelaporan baku program.(ARI-R1)

