...

Propam Polres Kaimana Beri Sanksi Tiga Personel, Dua Tersandung Pelanggaran Etik

0
Propam Polres Kaimana Beri Sanksi Tiga Personel, Dua Tersandung Pelanggaran Etik

KAIMANA, KT – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kaimana menuntaskan tiga perkara pelanggaran yang melibatkan personel Polri. Dari tiga perkara tersebut, dua merupakan pelanggaran kode etik profesi dan satu perkara disiplin.

 

Ketiga perkara itu telah melalui proses persidangan dan diputuskan pada 1 September 2026.

 

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasi Propam Polres Kaimana Iptu Aji Triantoro mengatakan, tiga perkara tersebut merupakan tunggakan yang ditangani Propam dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.

 

“Kurang lebih dua bulan terakhir ini ada tiga perkara yang menjadi tunggakan yang kami tangani. Satu perkara disiplin dan dua perkara etik. Alhamdulillah, ketiganya sudah kita sidangkan pada 1 September 2026,” kata Aji saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Ia menjelaskan, dua perkara kode etik ditangani berdasarkan temuan maupun pengaduan masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis yang sempat menjadi perhatian publik.

 

Sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan atau perzinahan.

 

Setelah menjalani proses persidangan, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutus kedua perkara tersebut sebagai perbuatan tercela berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

 

“Untuk yang etik, kedua perkara dinyatakan sebagai perbuatan tercela sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.

 

Atas pelanggaran tersebut, masing-masing personel dikenakan sanksi etik berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan atau satu periode.

 

Sementara itu, satu perkara disiplin berkaitan dengan tindakan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Dalam perkara tersebut, pimpinan sidang menjatuhkan hukuman kurungan selama tujuh hari di tempat khusus (Patsus), disertai penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.

 

Aji menegaskan, seluruh putusan telah diterima oleh tiga personel yang dijatuhi sanksi. Tidak ada upaya banding maupun keberatan atas keputusan tersebut.

 

“Selama ini ketiga terhukum menerima hukuman yang diberikan. Tidak ada banding ataupun komplain,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, petikan keputusan untuk perkara etik juga telah diserahkan kepada personel yang bersangkutan. Sedangkan sanksi penundaan kenaikan pangkat tetap berlaku dan akan diperhitungkan ketika personel memasuki periode kenaikan pangkat.

 

Menurut Aji, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Propam dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri.

 

Ia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

 

“Pesan pimpinan sederhana. Kita tidak berprestasi tidak masalah, paling tidak tidak membuat pelanggaran seperti itu. Apa pun yang diperbuat personel Polri pasti ada sanksinya, ada konsekuensinya,” tegasnya.

 

Ia pun mengajak seluruh anggota Polres Kaimana untuk senantiasa menjaga disiplin, etika, dan nama baik institusi.

 

“Pesan pimpinan tertinggi hanya satu, tidak bermasalah. Hindari pelanggaran,” pungkasnya.(KHR-R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.