Kabut Asap Selimuti Kaimana, Sekolah Diminta Wajibkan Siswa Pakai Masker
KAIMANA, KT— Pemerintah Kabupaten Kaimana mulai menyiapkan langkah antisipasi menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kaimana, Ray Ratu D. Come, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026), mengatakan pihaknya akan mengimbau sekolah-sekolah agar mewajibkan para siswa menggunakan masker selama beraktivitas.
Menurut Ray, langkah tersebut merupakan upaya awal untuk melindungi anak-anak dari dampak kabut asap yang saat ini masih terus dipantau perkembangannya.
“Jadi, kita harus tindak lanjuti. Kita akan mengimbau ke sekolah-sekolah untuk diwajibkan anak-anak memakai masker. Soal pengaturan ke dalam nanti sekolah yang menyiapkan,” ujar Ray.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan untuk mendapat tindak lanjut, termasuk rencana pembagian masker kepada masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
“Pertama nanti sekolah atau orang tua untuk menyiapkan masker. Kedua juga nanti pemerintah daerah, setelah kita laporkan, untuk kita pembagian masker,” katanya.
Ray menjelaskan, kebijakan penggunaan masker akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Jika kadar udara nantinya semakin memburuk dan sudah melebihi ambang batas yang tidak dapat lagi diantisipasi dengan penggunaan masker, pemerintah akan menyiapkan langkah lanjutan.
“Kalau memang kadar udaranya sudah melebihi ambang batas dan tidak bisa diantisipasi dengan masker, pasti ada tindakan lanjutnya. Mungkin belajar dari rumah,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah masih mengikuti perkembangan kondisi kabut asap dan kebakaran yang terjadi. Ia berharap hujan segera turun sehingga dapat membantu mengatasi kebakaran sekaligus mengurangi kabut asap yang menyelimuti wilayah Kaimana.
Selain menyiapkan imbauan kepada sekolah, pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan surat edaran terkait penggunaan masker sebagai langkah perlindungan bagi siswa selama kondisi kualitas udara belum sepenuhnya normal.(KHR-R1)
