Kapolres Kaimana akan Tindak Tegas, Pidana bagi Yang Bakar Lahan
KAIMANA, KT- Ancaman pidana menanti warga yang membuka lahan dengan cara dibakar. Peringatan tersebut disampaikan AKBP Satria Dwi Dharma saat diwawancarai usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman Kantor Setda Kaimana, Kamis (1/10/2026).
“Kami pihak kepolisian, Polres Kaimana ini mengimbau pada masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Karena semua itu ada tindak pidananya,” tegas Satria.
Kapolres menekankan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika masih ditemukan praktik tersebut.
“Apabila ditemukan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar, kami akan melakukan tindakan tegas. Dalam hal ini akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meluruskan perbedaan istilah antara lahan terbakar dan dibakar, yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.
“Bukan terbakar, tapi dibakar. Beda kalau terbakar itu kan secara tidak sengaja. Kalau dibakar kan itu disengaja,” jelasnya.
Terkait situasi terkini, Satria menyebut hingga kini belum ada kasus pembakaran lahan yang ditangani Polres Kaimana. Namun, pemantauan di lapangan terus dilakukan.
“Kalau untuk sementara belum ada kasus yang kami tangani. Namun kami tetap memantau ataupun melakukan penyelidikan terhadap masyarakat yang membuka lahan secara dibakar,” tandasnya.(RIS-R1)
