Uji Kompetensi 9 Pimpinan OPD, KASN : ‘Bupati Kaimana Janjikan akan Diangkat Bertahap’
KAIMANA, KT- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Asisten Komisioner, Sumardi, yang berhasil dikonfirmasi per telepon selulernya, Selasa (11/4/23) mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengambil langkah positif dan jalan tengah terbaik dalam rangka untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kaimana.
“KASN pada prinsipnya mengakui bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kaimana, pasca adanya proses hukum atas mutasi dan demosi dari 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana, harus segera dicari solusi dan jalan tengah terbaik, agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efisien dan efektif. Kondisi ini jika dibiarkan berlarut-larut, tak akan selesai. Pada prinsipnya, KASN tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah dijalankan, yakni kasasi ke Mahkamah Agung RI setelah putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Manado, dimenangkan oleh para ASN,” ujarnya di balik telepon selulernya.
Dia mengatakan, terkait dengan proses hukum tersebut, pihaknya sepakat bahwa hingga saat ini rekomendasi KASN pertama, belum dilaksanakan oleh Pemkab Kaimana, dan proses hukumnya belum inkracht, karena belum ada putusan dari Mahkamah Agung RI.
Meski demikian, dirinya pun mengakui, jika Bupati Kaimana memiliki hak untuk pembelaan diri, karena mengingat kebutuhan untuk mengisi sejumlah jabatan di Kabupaten Kaimana yang saat ini masih banyak yang kosong.
“Olehnya, kami berpendapat bahwa persoalan ini saling mengunci dan hal itu tidaklah elok dalam sebuah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, kita meminta kesungguhan Bupati Kaimana, agar rekomendasi di awal itu harus dilaksanakan,” tegasnya.
Dia menambahkan, olehnya, pada 30 Maret 2023 kemarin, Bupati Kaimana telah mengirimkan surat ke KASN, yang dalam isi surat tersebut salah satu pointnya adalah Pemda Kaimana akan mengangkat kembali para ASN yang dimutasi dan didemosi beberapa waktu lalu secara bertahap.
“Nah, karena ada surat itulah KASN mengeluarkan rekomendasi agar proses uji kompetensi tersebut agar dapat dilaksanakan. Uji kompetensi ini kan berlaku untuk eselon II, sementara yang bermasalah kemarin eselon III. Jadi, dengan terisinya jabatan di eselon II, maka jabatan yang lama ini kosong dan akan diisi oleh 42 ASN yang akan dilakukan secara bertahap, tentu dengan proses uji kompetensi sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Selasa (11/4/2023), Pemkab Kaimana telah melakukan uji kompetensi untuk dua jabatan yaitu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Pemkab Kaimana pun melakukan evaluasi kinerja terhadap sebanyak 7 jabatan, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sekretaris DPRD Kaimana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaimana.(REN-R1)