Pemkab Kaimana Gelar Uji Kompetensi 9 Pimpinan OPD
KAIMANA, KT– Pemerintah Kabupaten Kaimana melaksanakan uji kompetensi terbuka dalam pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama dan evaluasi kinerja jabatan tahun 2023, Selasa (11/4/2023), di aula Kantor BKPDSM Kaimana.
Bupati Kaimana Freddy Thie, dalam arahannya mengatakan, setiap pimpinan organisasi perangkat daerah harus memiliki jiwa kepemimpinan dengan mengacu pada empat poin penting, kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultur, kompetensi intelektual, agar mampu menjalankan setiap tugas dan fungsinya sesuai dengan amanah yang diemban.
Lanjut Bupati, Jabatan serta amanah yang diemban merupakan tanggungjawab bersama, dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan tujuan untuk memajukan Kabupaten Kaimana.
Selain itu, Bupati berharap dengan adanya kerjasama yang baik dari semua sektor, seluruh visi dan misi pemerintah daerah satu persatu bisa tercapai, sukses dan hebatnya Pemerintah Kabupaten Kaimana, bukan hebatnya Bupati dan Wakilnya, tetapi, merupakan peran dan tugas dari seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah, “tegas Bupati Kaimana.
Sekretaris daerah Kabupaten Donald R. Wakum selaku Ketua Panitia, dalam laporannya mengatakan, Kegiatan uji kompetensi dan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama pada lingkup Pemda Kaimana dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Dikatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja bagi jabatan tinggi pratama yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun, dan uji kompetensi bagi peserta yang telah menduduki jabatan selama 2 tahun, hasil dari kegiatan ini, akan dilaporkan kepada Bupati Kaimana selalu Pejabat Pembina Kabupaten (PPK), ” papar Ketua Panitia.
Jabatan yang diuji dan dievaluasi, ada dua jabatan yaitu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan evaluasi kinerja sebanyak 8, namun yang mendaftarkan sebanyak 7 pejabat sebagai berikut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sekretaris DPRD Kaimana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaimana. (REN-R1)