Pasca Kasus Perkelahian, 14 Siswi SMPN 3 Diskors

0

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana Kosmas Sarkol. S. Pd M. Hum. | Foto: ARJ-KT


KAIMANA, KT– Sejumlah siswa SMP Negeri 3 Kaimana, akhirnya diskors selama sebulan. Sanksi itu merupakan keputusan bersama para dewan guru saat rapat yang berlangsung, Sabtu (13/10) lalu.

Belasan siswa yang dikeluarkan tersebut, menyusul aksi perkelahian antar siswi SMP Negeri 3 Kaimana di kompleks PT Telkom Kaimana, Jumat (12/10) lalu. Aksi itu pun dinilai telah mencoreng nama sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan SMP Negeri 3 Kaimana, Frans D. Sahuleka yang berhasil ditemui kemarin, menyesali aksi yang dilakukan oleh anak didiknya.

“Yang kami sangat sesalkan, mereka ini barus selesai mengikuti kegiatan ibadah bersama di sekolah. Usai ibadah pada Jumat itu, mereka menumpangi taksi ke Kota, tujuannya tidak jelas. Namun tiba-tiba kami dikagetkan dengan video yang beredar itu. Tidak salah, ada sekitar 5 video,” ujarnya dengan nada sesal.

Dalam keterangannya, dia pun mengaku, Sabtu (13/10) karena ada urusan internal pihak sekolah meliburkan siswa. “Tetapi saya juga kaget ketika ada pemberitahuan, seluruh dewan guru untuk hadir di sekolah guna dilaksanakan rapat. Dalam rapat itu, terus terang, kami tidak sampai hati untuk menskors mereka. Ada guru yang menangis karena ada usulan teman-teman untuk mengeluarkan pelaku utamanya dari sekolah. Akhirnya, kami memutuskan untuk diberikan sanksi skors saja,” akunya.

Baca juga: Di Kaimana, Siswi SMP Ini Dikeroyok Ramai-Ramai

Setelah kebijakan skors diputuskan, akhirnya, Selasa (16/10) kemarin, sebanyak 14 orangtua siswa diundang oleh pihak sekolah. Dari pertemuan tersebut, pihak sekolah akhirnya memberikan keputusan untuk memberikan skors terhadap 14 siswi yang ikut perkelahian tersebut.

Terkait dengan kebijakan skors tersebut, Rosa, orangtua salah satu siswi yang berhasil dikonfirmasi kemarin, mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. “Seharusnya sekolah dapat memilah, siswi mana yang diberikan skors dan mana yang hanya diberikan surat peringatan. Karena tidak semua siswi ikut melakukan pengeroyokan. Jadi bukan guru seenaknya memberikan skors kepada anak kami, kan rugi juga kalau selama sebulan tidak mendapatkan pengajaran,” tegasnya.

Dia pun mengatakan, anaknya hanya ikut menonton saja. “Bagi kami orangtua tidak terima, karena bukan anak kami yang sebagai pelaku utama, terus menanggung aib yang dibuat oleh teman ini harus dipilah, jangan disamakan. Sekolah harus bijak memberikan sanksi. Aturan ini sebenarnya bertabrakan dengan UUD 1945, yang menyatakan semua warga negara indonesia berhak mendapat pendidikan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, kebijakan yang diambil pihak sekolah ini pun sepihak tanpa persetujuan orangtua, padahal sudah disampaikan pada saat pertemuan berlangsung. “Kami menyayangkan sikap dewan guru yang tidak begitu merespon permintaan orangtua, agar sanksi yang diberikan harus dipilah,” katanya.

Terkait dengan persoalan pemberian sanksi yang dilakukan oleh pihak sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kaimana, Kosmas Sarkol, S.Pd, M.Si, mengatakan, sanksi yang diberikan sekolah kepada siswa bukan untuk membunuh anak, tgetapi hanya untuk mendidik agar anak didik tidak mengulangi perbuatanya.

“Saya kembali tegaskan, terkait dengan persoalan ini, pembinaan anak didik tidak hanya menjadi tanggungjawab guru semata, tetapi juga orangtua. Sanksi yang diberikan pun harus dipilah dan dicari solusinya, tidak harus sampai sebulan atau mengeluarkan siswa tidak disertai dengan surat pindah. Ini tidak boleh terjadi. Maksudnya agar masa depan mereka lebih cemerlang di kemudian hari,” ujar Sarkol.

Dia pun  sangat berharap agar setiap sekolah kembali memperketat pengawasan terhadap anak didiknya, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.(ARJ-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan