DPRD Kaimana: Awasi Sekolah, Pengawas Harus di Distrik
KAIMANA, KT- Ketua Komisi A DPRD Kaimana, Ruthviani Asnath Bless meminta kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kaimana, untuk segera menempatkan tenaga pengawas di masing-masing distrik.
“Mereka itu bukan tempatnya di Kota, mereka harus berada di masing-masing Distrik, sehingga mereka bisa melakukan pengawasan lebih optimal. Jika guru tidak melaksanakan tugas, merekalah yang menjadi pengawasnya di lapangan,” ujar Ruthviani, Senin (16/3/2020) saat dikonfirmasi Kabar Triton, di sela-sela memantau upaya pencegahan yang dilakukan oleh RSUD Kaimana terhadap Covid 19.
Bahkan dalam keterangannya, dia mengaku, jika salah satu persoalan utama dari guru tidak melaksanakan tugas secara optimal adalah belum optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sendiri.
“Bukan hanya pengawasan saja, tetapi juga mungkin sanksi yang diberikan oleh instansi yang bersangkutan sehingga guru masih mangkir dari tugasnya. Kami telah melakukan reses di beberapa tempat dan kami jumpai masalah guru khususnya ASN yang tidak melaksanakan tugas sampai berbulan-bulan itu, ada di beberapa sekolah. Bahkan, salah satu sekolah tidak dibuka hingga saat ini,” tegasnya.
Meski demikian, dia mengaku, jika pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas PPO, belum lama ini.
“Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas sudah menjanjikan akan segera membuka sekolah tersebut agar proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan baik,” aku Bless lagi.
Untuk itu, ke depannya, dia mengatakan, perlu dipertimbangkan juga, jika pengawas harus berada di distrik dan tidak lagi di Kota.
“Tentunya kita juga harus mempertimbangkan segala kebutuhannya di lapangan. Artinya, mereka harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti apa, sehingga bisa melakukan pengawasan lebih optimal,” singkatnya.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Luther Rumpumbo, yang dikonfirmasi mengaku, kebijakan untuk menempatkan para pengawas di distrik, memang bisa dilakukan, jika diikuti dengan kebijakan membangun unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di 7 distrik atau di tempatkan di lokasi yang bisa mudah mengakses dalam pengawasan.
“Kalau DPRD sepakat untuk itu, kita lakukan. Artinya, kita juga harus memikirkan bagaimana sarana dan fasilitas yang harus diberikan kepada mereka untuk mempermudah pengawasan,” tegasnya.
Dia lebih lanjut mengatakan, terkait dengan sektor pendidikan, terutama yang berkaitan dengan guru tidak melaksanakan tugas, meski pun pengawasan itu diperketat, tetapi sebenarnya kembali ke diri pribadi guru sendiri, bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar atau tidak.
“Terus terang, guru ini kan bersentuhan langsung dengan siwa, artinya bersentuhan langsung dengan manusia. Jadi ketika guru tidak ada, pasti akan jelas kelihatannya. Tetapi ini tidak mau membela diri, kita berupaya perlahan untuk memperbaikinya satu per satu, tidak bisa semudah kita membalikan telapak tangan,” pungkasnya.(ANI-R1)